Robby: VAP Hanya Pinjam Perusahaan, Proyek Pemecah Ombak Minut Tanpa Tender
Terdakwa Robby Moukar membeberkan bahwa VAP menentukan proyek pemecah ombak Likupang tanpa melalui tender.
Editor:
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan. (*)