Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Robby: VAP Hanya Pinjam Perusahaan, Proyek Pemecah Ombak Minut Tanpa Tender

Terdakwa Robby Moukar membeberkan bahwa VAP menentukan proyek pemecah ombak Likupang tanpa melalui tender.

Editor:
Ist
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (baju putih) 

Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.

Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.

Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan. (*)

Tags
VAP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved