Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Robby: VAP Hanya Pinjam Perusahaan, Proyek Pemecah Ombak Minut Tanpa Tender

Terdakwa Robby Moukar membeberkan bahwa VAP menentukan proyek pemecah ombak Likupang tanpa melalui tender.

Editor:
Ist
Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (baju putih) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Peran Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) dalam dugaan korupsi Proyek Pemecah Ombak Desa Likupang, Kabupaten Minut kian jelas terlihat.

Hal ini setelah terdakwa Robby Moukar membeberkan bahwa VAP menentukan proyek pemecah ombak Likupang tanpa melalui tender.

"Saya ditunjuk langsung oleh bupati (VAP) untuk mengerjakan proyek tersebut tanpa adanya tender," kata dia.

Setelah itu, mereka kemudian menandatangani kontrak proyek bersama terdakwa Steven Solang, dan Rosa Tindayoh di ruangan kerja Bupati.

"Saya langsung menerima cek senilai Rp 7 miliar, dan keesokan harinya Ibu Bupati bilang kalau uangnya sudah ada di rekening perusahaan. Tapi setelah di potong pajak, uangnya tersisa Rp 5 miliar," ucapanya.

Akan tetapi uang tersebut hanya bertahan beberapa hari di rekening perusahaannya. "Setelah saya cek ternyata uang tersebut sudah tidak ada. Dari bukti rekening koran memang ada biaya masuk sebesar Rp 5 Miliar lebih direkening perusahaan," aku dia.

Selain itu, ketika turun ke lapangan untuk mengerjakan proyek tersebut, Robby kaget karena pekerjaan sudah berjalan sekitar 60 persen.

"Di lokasi proyek saya bertemu dengan Dicky Lengkey yang mengerjakan proyek. Tapi dia bilang bahwa itu perintah dari Kombes Pol Rio Permana," ujarnya.

Ia pun menanyakan hal ini kepada Bupati Minut, namun jawaban yang diperoleh justru mengejutkan.

"Bupati (VAP) katakan tidak usah khawatir. Karena yang kerja bukan saya tapi hanya pinjam perusahaan saja," aku dia.

Kuasa Hukum Rosa Tindayoh, Michael Dotulong ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa dari sidang ini terlihat bahwa kliennya tidak menunjuk saksi Robby Moukar sebagai pelaksana proyek.

"Sudah terlihat seperti apa peran VAP dalam kasus ini, bahkan penandatanganan dilakukan dalam ruangannya," ujarnya.

Michael juga meminta agar jaksa pentuntut umun (JPU) menghadirkan nama-nama yang disebutkan oleh Robby Moukar.

"Harus dihadirkan karena nasib para terdakwa juga ditentukan dari kesaksian mereka," pungkasnya.

Untuk diketahui dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.

Halaman
12
Tags
VAP
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved