Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mengejutkan! Aditya Moha Bocorkan Alasan Menyuap, Ada Permintaan Dari Hakim ?

Terdakwa Aditya Anugrah Moha mengaku, pada awalnya tidak berniat untuk menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Editor:
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2017). Aditya diperiksa KPK dalam kasus suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono untuk mengamankan putusan banding kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibu dari Aditya Moha. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Aditya Anugrah Moha mengaku, pada awalnya tidak berniat untuk menyuap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Menurut Aditya, uang sebesar 110.000 dollar Singapura yang dia berikan karena lebih dulu ada permintaan dari Sudiwardono.

Hal itu dikatakan Aditya saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/5/2018).

"Tidak pernah sekalipun saya berinisiatif memulai bahkan menawarkan hadiah atau uang," kata Aditya.

Menurut Aditya, Sudiwardono menyatakan dapat membantu perkara yang sedang dihadapi ibunya, Marlina Moha Siahaan.

Selain itu, Sudi menyebut harus ada perhatian yang diberikan kepadanya. Perhatian yang dimaksud dipahami oleh Aditya sebagai permintaan uang.

Menurut Aditya, dia tidak pernah meminta agar Sudiwardono menjadi ketua majelis hakim dalam perkara banding yang diajukan ibunya.

Selain itu, Aditya mengaku tidak pernah berniat memengaruhi putusan hakim.

Aditya Anugrah Moha, dituntut enam tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aditya Moha dianggap terbukti memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura dan menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Sudiwardono sebagai ketua Pengadilan Tinggi Manado mengeluarkan perintah tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan.

Adapun, Marlina Moha Siahaan adalah ibu dari Adiya Moha yang divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dengan perintah agar ditahan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).

Selain itu, menurut jaksa, uang kepada Sudiwardono supaya Marlina Moha dinyatakan bebas dalam pengajuan banding.

 
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved