Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Grab Pasang Tombol Pemanggil Bantuan pada Aplikasi

Grab Indonesia resmi memasang tombol "Darurat" yang berguna untuk membantu penumpang meminta pertolongan

Editor: Lodie_Tombeg
Yoga Hastyadi/KOMPAS.com
Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata (kanan) di kantor Grab Indonesia, Senin (21/5/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA  Grab Indonesia resmi memasang tombol "Darurat" yang berguna untuk membantu penumpang meminta pertolongan secara otomatis atau manual saat menghadapi situasi darurat dalam perjalanan.

Fitur pesan darurat ini sudah bisa dipakai pengguna layanan Grab di Indonesia mulai hari ini, Senin (21/5/2018).

Sebelum bisa memakai tombol tersebut, pengguna Grab diminta untuk memasukkan tiga nomor telepon orang terdekat yang bisa membantunya.

Selanjutnya, saat melakukan perjalanan menggunakan layanan ride sharing Grab, pengguna akan menemukan tombol "Darurat" di bagian atas peta.

Baca: WOW! Grab Resmi Menambahkan Tombol Baru, ini Fungsinya

"Tombol di atas map itu bisa ditekan saat dalam kondisi darurat. Nanti akan otomatis mengirimkan pesan ke tiga kontak yang terdaftar supaya mencoba menghubungi pengguna atau meminta bantuan polisi," kata Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata di kantor Grab Indonesia, Senin.

Pesan darurat berupa SMS tersebut berisi tautan ke rincian perjalanan dan posisi terakhir penumpang.

Selain itu, pengguna juga bisa menyalakan auto-alert yang membuat Grab bisa secara otomatis mengirimkan SMS pada kontak darurat ketika perjalanan yang dilakukan melenceng dari rute semestinya.

Ridzki menambahkan, saat ini tombol "Darurat" baru ada di aplikasi untuk penumpang Grab saja. Namun, perusahaan juga memiliki rencana untuk memasang tombol serupa di aplikasi Grab untuk mitra pengemudi.

Harapannya, ketika pengemudi menemui masalah di jalan seperti penghadangan atau lainnya, bisa dengan mudah mengirimkan pesan darurat agar orang-orang terdekatnya bisa membantu.

"Driver juga menjadi concern kami. Saat ini sedang proses pengembangan tombol darurat untuk driver, strukturnya beda. Nanti setelah selesai segera kami umumkan," pungkasnya.

Berantas pelaku dan praktik orderan fiktif

Upaya Grab dalam memberantas pelaku dan praktik orderan fiktif yang menggunakan aplikasi "GPS palsu" kini telah membuahkan hasil. Setidaknya pada Februari dan Maret ini beberapa pelaku berhasil diamankan kepolisian.

Top up GrabPay bisa melalui kartu debit.
Top up GrabPay bisa melalui kartu debit. (net)

Pelaku yang berhasil diamankan berasal dari Semarang, Pemalang, Surabaya, serta Medan. Menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno, inisiasi ini membuahkan hasil berkat kerja sama dengan para pengemudi Grab lainnya.

"Grab menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para mitra pengemudi atas laporannya yang memungkinkan pihak kepolisian untuk menangkap para pelaku opik (orderan fiktif)," ujarnya melalui pernyataan resmi Grab yang diterima KompasTekno, Kamis (22/3/2018).

Ia menambahkan, Grab akan terus berupaya mempersempit ruang gerak praktik kecurangan yang dapat dilakukan oleh para pengemudi. Ia pun berharap gerakan "Grab Lawan Opik" ini bisa menular ke daerah-daerah lainnya.

Baca: 6 Fakta Pengakuan Rully Driver Grab yang Dikabarkan Hilang, No 3 Pura-pura Dirampok

"Kami berharap dukungan para mitra terhadap program 'Grab lawan Opik' dapat berlanjut. Kami juga tidak akan ragu memberi hukuman berat dan memutus hubungan kemitraan dengan pengemudi yang melanggar kode etik Grab," lanjutnya.

Orderan fiktif atau yang biasa dikenal sebagai "opik" di antara para pengemudi merupakan tindak kecurangan dengan memanfaatkan aplikasi fakeGPS. Orderan fiktif ini juga dikenal dengan istilah lain sebagai "tuyul".

Penggunaan "tuyul" memang merupakan tindak kecurangan yang merugikan dua belah pihak baik driver maupun konsumen. Beberapa oknum mitra (driver) yang menggunakan aplikasi "tuyul" ini mendapat keuntungan dengan cara tidak adil.

Dengan menggunakan aplikasi "tuyul", para sopir taksi maupun ojek online ini tak perlu repot-repot melayani pelanggan. Mereka tinggal membuat order fiktif, lalu order tersebut diterima dirinya sendiri dengan akun lain dan secara otomatis kendaraan yang terlihat pada GPS di aplikasi bergerak seolah-olah tengah melayani penumpang.

Pelaku order fiktif ini terancam hukuman pidana yang dapat dikenai Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46, dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 8-12 tahun penjara dan atau Pasal 378 KUHP dengan pidana paling lama 4 tahun penjara. *

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Grab Resmi Pasang Tombol Pemanggil Bantuan dalam Aplikasi"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved