Kasus Korupsi DAK Sitaro
Sidang Korupsi DAK Sitaro, Saksi Ungkap Terdakwa Perintahkan Tagih Uang "Terima Kasih"
Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sitaro, di PN Manado
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
"Tidak yang mulia, saya tetap pada pendirian awal saya," ujarnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Denata Surya Ningrat mengatakan keterlibatan SWK sudah terlihat dari keterangan saksi hari ini.
"Sidang ini sudah membuktikan kalau SWK juga terlibat dalam kasus korupsi DAK Sitaro," kata dia.
Kuasa Hukum SWK, Chandra Paputungan mengatakan bahwa yang dikatakan oleh saksi adalah atasan jadi arahnya bisa ke siapa saja.
"Bupati juga atasan dari saksi, selain itu menurut saksi Denny tidak ada penyerahan uang sama sekali. Jadi masih ada kemungkinan klien saya tidak bersalah," kata dia.
Sidang korupsi DAK kabupaten Sitaro ini akan dilanjutkan pada Rabu (30/5/2018) pekan depan. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/saksi_20180521_200157.jpg)