Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Korupsi DAK Sitaro

Sidang Korupsi DAK Sitaro, Saksi Ungkap Terdakwa Perintahkan Tagih Uang "Terima Kasih"

Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sitaro, di PN Manado

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sitaro, di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin (21/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak enam saksi dihadirkan dalam lanjutan sidang dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Sitaro, di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin (21/5/2018)

Keenam saksi tersebut adalah Mira Pelawiten, Patris Katilane mantan Kasie SD di Dinas Dikpora Kabupaten Sitaro, Astrit Damaris ASN di Dinas Dikpora Sitaro, Erlien Y Tangkona ASN di Dinas Dikpora Sitaro.

Ada juga dua terpidana dalam kasus DAK Kabupaten Sitaro ini yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi yakni Djayns Arnold Posumah yang merupakan mantan Kabid di Dinas Dikpora, dan Denny F Kabumung yang merupakan mantan Sekertaris Dinas Dikpora Sitaro.

Menarik perhatian dalam sidang kali ini adalah nyanyian dari saksi Djayns Arnold Posumah yang mengaku diperintahkan langsung oleh terdakwa SWK yang merupakan kepala dinas Dikpora Kabupaten Sitaro untuk meminta uang terima kasih.

"Saya memang diperintahkan oleh atasan langsung yakni Ibu Kadis SWK untuk meminta 12 persen dari semua kepala sekolah sebagai tanda terima kasih," ujarnya.

Akan tetapi saksi mengaku menolak permintaan tersebut, karena tahu itu tidak sesuai aturan.

"Permintaan itu saya tolak, dan ibu kadis memerintahkan satu kepala sekolah untuk melakukan hal itu," aku dia.

Ia juga mengatakan setelah meminta uang terima kasih sebesar 12 persen kepada para kepala sekolah, dirinya melihat langsung dengan mata kepalanya bahwa uang itu diserahkan ke Kadis di ruang kerjanya.

"Didalam ruangan itu ada juga pak Denny yang merupakam sekertaris Dikpora Sitaro saat itu," ucapanya.

Akan tetapi pernyataan itu dibantah oleh saksi Denny F. Kabumung ketika ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim Halidja Walli.

"Tidak yang mulia, saya tidak pernah lihat uang itu," kata Denny.

Pernyataan saksi Denny membuat Halidjah naik pitam, ia kemudian mengingatkan tentang sumpah sebagai saksi.

"Saudara dibawah sumpah, kalo ketahuan berbohong ada pidananya loh," ucap Halidjah.

Kata-kata ketua majelis hakim sempat membuat saksi Denny tertegun sejenak. Akan tetapi ia tetap bersikeras dengan pernyataannya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved