Dituntut Hukuman Mati, Inilah Jejak Aman Abdurrahman yang Dijuluki Otak Terorisme
Tim jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman,
"Aman adalah tokoh. Orang beramai-ramai menjenguknya di Nusakambangan untuk mendapatkan konfirmasi ilmu, sekaligus minta di-baiat (pernyataan janji setia). Buku karangan Aman dijadikan landasan atau referensi kelompok-kelompok jihad," katanya.
Dalam perkara ini, Aman didakwa sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Menurut jaksa, ceramah dan 'kajian' keagaman Aman mempengaruhi sejumlah orang yang kemudian menjadi para pelaku teror dengan sasaran polisi dan tentara.
Aman terancam hukuman mati, namun ia menolak didampingi pengacara.
Selain pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis, pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam kasus itu Aman divonis sembilan tahun penjara.
ISIS pernah mengeluarkan seruan kepada pengikut mereka untuk melakukan amaliah di negara masing-masing. Amaliah ini merupakan tindakan dalam bentuk serangan.
Setelah terjadinya serangan bom Thamrin di Jakarta, tahun 2016, yang mengakibatkan delapan orang tewas, dan 26 luka-luka, ISIS mengeluarkan pernyataan bahwa tentara mereka adalah pelakunya. (Tribun Medan)