Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengumuman Seleksi SPCP IPDN 2018 - Nama-nama Calon Praja dari Jakarta, Sulawesi Utara hingga Papua

Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sudah melewati tahap seleksi administrasi secara online.

Editor: Aldi Ponge
DOK. TRIBUNMANADO/HANDIKA DAWANGI
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sudah melewati tahap seleksi administrasi secara online.

Panitia telah mengumumkan nama-nama peserta yang lolos seleksi administrasi, pada Jumat (4/5/2018).

Sebelumnya, pendaftaran secara online SPCP IPDN telah dilaksanakan pada tanggal 9-30 April 2018, di laman https://sscndikdin.bkn.go.id. 

Tahap berikutnya adalah Memasukan Dokumen Persyaratan dan Seleksi Administrasi Calon Praja IPDN, pada tanggal 10 April - 2 Mei 2018.

Pengumuman Hasil Seleksi SPCP <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ipdn' title='IPDN'>IPDN</a> 2018 - Berikut Nama-nama Calon Praja dari Jakarta hingga Papua

Lalu hari Jumat kemarin, panitia mengumumkan daftar peserta yang lolos seleksi administrasi.

Daftar peserta yang lolos seleksi administrasi dapat kamu lihat melalui alamat di bawah ini (http://spcp.ipdn.ac.id/2018/home/pengumuman/adm).

Bila namamu tidak ada di dalam daftar tersebut, maka berarti kamu tidak lolos seleksi administrasi.

Namun bila ada namamu di sana, maka selamat, kamu berhak untuk mengikuti tahap berikutnya.

Berikut link SK KELULUSAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI ELEKTRONIK SPCP IPDN 2018 

Wajib dibaca peserta

1. Peserta Seleksi yang namanya tercantum dalam Lampiran Keputusan di bawah ini dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi Elektronik pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2018.

2. Peserta Seleksi yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Keputusan di bawah ini dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi Elektronik pada Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2018.

3.Nama-nama yang lulus Seleksi Administrasi Elektronik akan ditetapkan kemudian sebagai peserta seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) setelah memenuhi persyaratan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) TKD.

4. Tata cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tes Kompetensi Dasar (TKD) akan disampaikan kemudian melalui website IPDN http://spcp.ipdn.ac.id

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved