OTT KPK di DPR RI
Anggota DPR Amin Santono dan 8 Orang Lain Jadi Tersangka Suap
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, memimpin langsung konferensi pers Operasi OTT
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, memimpin langsung konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Amin Santoso, anggota Komisi XI DPR RI dan delapan orang lainnya, Sabtu (5/5/2018) malam.
Baca: Yuk Nonton Big Match Akhir Pekan Ini: Chelsea Vs Liverpool, Barcelona Jamu Real Madrid
Baca: RENUNGAN: Taat Pada Firman Tuhan
Baca: RENUNGAN: Peran Hamba Tuhan
Setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam sejak Jumat (4/5/2018) akhirnya KPK menetapkan empat tersangka yakni Amin Santono (AMS), Eka Kamaluddin (EKK) sebagai swasta atau perantara dan Yaya Purnomo (YP), Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Ahmad Ghiast (AG) swasta.
Sementara itu, sisanya lima orang lainnya yaitu DC dan EP (swasta) dan N,C, serta M, ketiganya sopir, statusnya hanya saksi sehingga dipulangkan ke keluarganya.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan Operasi Tangkap Tangan tersebut terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018.
"Dalam pelaksanaan kegiatan ini, KPK juga berkoordinasi dan dibantu oleh Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. Kami sampaikan terima kasih," ujar Agus mengawali konferensi persnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan tersangka Amin Santono ditangkap pada Jumat (4/5/2018) pukul 19.30 WIB di sebuah jalan di dekat Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Sebelumnya Amin Santono melakukan pertemuan di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusuma bersama Eka Kamaludin, Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast.
"Saat pertemuan berlangsung, tim menduga terjadi penyerahan uang dari AG (Ahmad Ghiast) kepada AMS (Amin Santono) sebesar Rp 400 juta dalam pecahan rupiah. Dipindahkan dari mobil AG ke mobil AMS," terang Saut Situmorang.
Setelah mengamankan Amin Santono, Tim bergerak ke sejumlah tempat dengan mengamankan lima orang lainnya yang hadir dalam pertemuan di restoran.
"Terakhir tim mengamankan YP (Yaya Purnomo) di kediamannya di Bekasi. Dari tangkap tangan ini, tim juga mengamankan bukti transfer Rp 100 juta dan dokumen proposal," tutur Saut Situmorang.
Diduga penerimaan Rp 400 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang, Jawa Barat senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Uang diberikan dari Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang kepada Amin Santono Rp 400 juta dan Rp 100 juta ke Eka Kamaluddin melalui transfer.