Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aniaya Warga Boyong Atas, 2 Remaja Ditangkap URC Polsek Tenga

Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan 2 tersangka kasus penganiayaan yang masih berusia remaja.

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan 2 tersangka kasus penganiayaan yang masih berusia remaja. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu

TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Tim unit reaksi cepat (URC) Polsek Tenga mengamankan 2 tersangka kasus penganiayaan yang masih berusia remaja.

Kedua tersangka ini yakni Claudio (15) warga Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga dan Juan (15) warga Desa Pakuure Tiga, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Kapolres Minsel AKBP FX Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri membenarkan penangkapan tersebut.

Amri mengungkapkan bahwa kedua remaja yang masih berstatus pelajar ini diamankan atas laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Elia Lumenta, 15 tahun yang merupakan warga Desa Boyong Atas.

“Korban yang mengendarai sepeda motor dicegat kemudian dikeroyok oleh kedua tersangka dengan cara dianiaya menggunakan tangan kosong sehingga korban merasa sakit,” terang Kapolsek, Minggu (29/4/2018)

Kedua tersangka pun langsung dijemput Polisi di rumahnya masing-masing untuk menjalani pemeriksaan. “Kedua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved