Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT MMP Welcome dengan KPK: Hari Ini Tim dari Pusat ke Pulau Bangka

PT Mikgro Metal Perdana, perusahaan tambang bijih besi di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/FRANSISKA NOEL
Ahli Geologi Asal China, DR Tjang (kemeja orange-biru) adalah pakar yang ditugaskan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) untuk melakukan uji sampel kualitas kandungan bijih besi di Pulau Bangka Likupang-Minahasa Utara. Hasilnya, kualitas bijih besi hanya 46 persen, artinya tak layak ditambang. Jika diteruskan ke tahap eksploitasi, perusahaan pasti rugi. 

Tinungki mengatakan, pulau Bangka yang sudah dilakukan aktivitas penambangan akan dilakukan rehabilitasi. Kasus tambang bijih besi Pulau Bangka sudah selesai.

Demikian disampaikan Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa Jul Takaliuang mengungkapkan, Menteri ESDM sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT MMP sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

"Semestinya kasus dan polemiknya sudah harus dihentikan. Namun kenyataannya, terdapat indikasi yang kuat ada pihak-pihak yang bermaksud menghidupkan kembali IUP OP yang sudah dicabut tersebut," kata dia.

Imbas jeleknya, kata Jull, ke pemerintah, apa sikap pemerintah untuk menggamankan putusan yang sudah diambil. "Pencabutan IUP OP dimaksud, maka yang harus dilakukan adalah merehabilitasi Pulau Bangka akibat aktivitas pertambangan," kata dia.

Ia mendesak instansi terkait, baik pusat maupun daerah untuk melaksanakan dengn konsisten untuk menjalankan proses rehabilitasi. "Dan tentu saja, agar siapapun untuk menghentikan segala upaya untuk menghidupkan lagi IUP OP yang sudah dicabut tersebut," kata dia.

Rodrigo Elias, pengamat hukum dari Unsrat
Rodrigo Elias, pengamat hukum dari Unsrat (istimewa)

Eksekusi Harus Hati-hati

Rodrigo Elias, Dosen Hukum Unsrat, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT MMP, perusahaan tambang bijih besih di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara, sebaiknya segera dieksekusi.

Putusan MA adalah yang paling tertinggi di Indonesia. Ada baiknya jika MA sudah mengeluarkan putusan segera dieksekusi.

Ketika melakukan eksekusi harus dengan cara yang halus. Hindari tindakan kekerasan, apalagi sampai mengganggu keamanan dan kenyaman masyarakat di Pulau Bangka.

Kalau terjadi bentrok saat eksekusi atau sebagainya, tentu akan berdampak pada iklim investasi Sulut. Makanya semuanya harus dilakukan dengan hati-hati.

Sebagai negara hukum sudah seharusnya mematuhi semua keputusan MA. Apalagi itu dari MA yang merupakan lembaga yuridis tertinggi, maka sudah sepatutnya untuk dilakukan. (ryo/nie)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved