Rabu, 22 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT MMP Welcome dengan KPK: Hari Ini Tim dari Pusat ke Pulau Bangka

PT Mikgro Metal Perdana, perusahaan tambang bijih besi di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO/FRANSISKA NOEL
Ahli Geologi Asal China, DR Tjang (kemeja orange-biru) adalah pakar yang ditugaskan PT Mikgro Metal Perdana (MMP) untuk melakukan uji sampel kualitas kandungan bijih besi di Pulau Bangka Likupang-Minahasa Utara. Hasilnya, kualitas bijih besi hanya 46 persen, artinya tak layak ditambang. Jika diteruskan ke tahap eksploitasi, perusahaan pasti rugi. 


TRIBUNAMANADO.CO.ID, MANADO - PT Mikgro Metal Perdana, perusahaan tambang bijih besi di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara welcome dengan rencana kedatangan pemerintah, Kamis (26/4/2018).

KPK akan menyambangi Pulau Bangka bersama perwakilan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenko Maritim, Staf Kepresidenan dan pejabat Pemerintah Provinsi Sulut. Mereka akan melihat langsung kondisi Pulau Bangka pasca pencabutan izin Menteri ESDM.

PT MMP belum mengetahui soal kunjungan tim dari lintas sektor tersebut di lokasi PT MMP Pulau Bangka.

"Kami belum tahu, belum ada koordinasi," ujar Donald Rumimpunu, Humas PT MMP ketika dikonfirmasi tribunmanado.co.id, Rabu (25/4/2018).

Namun demikian, lanjut Donald, PT MMP mempersilakan tim datang ke Pulau Bangka. “Welcome saja, karena kan yang datang pemerintah. Silakan datang dan lihat langsung kondisinya,” ujar Donald yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Ketika disinggung soal kemungkinan ada penolakan? Donald mengatakan, bahwa PT MMP mempersilakan tim pemerintah datang dan tak mungkin menolak. “Tapi kasus kemarin ada rombongan yang ditolak itu kan dari warga sekitar, bukan dari PT MMP. Mereka itu warga yang ingin perusahaan berdiri kembali. Jadi kalau PT MMP ya welcome saja,” ujar Donald.

KPK menaruh perhatian terhadap kasus tambang bijih besi Pulau Bangka. KPK akan bertolak ke Pulau Bangka melihat langsung kondisi pulau tersebut. Koordinator Satgas III Krosupgah KPK RI Dian Patria, menyampaikan niat untuk ke Pulau Bangka.

"Besok (26/4/2018), mau ke pulau Bangka," ujar Diah ketika ditemui tribunmanado.co.id, Rabu (25/4/2018).

KPK memang menaruh perhatian serius terhadap kasus Pulau Bangka pasca pencabutan izin Menteri ESDM. "Intinya KPK mendorong kepatuhan pelaku usaha, termasuk pulau Bangka," katanya.

Dian menegaskan, sesuai data diperoleh di Kementerian ESDM izin menambang bijih besi di Pulau Bangka sudah dicabut. Selain itu, lokasi tambang tidak sesuai dengan Perda Zonasi Sulut.

Sesudah pencabutan izin ini, pemerintah tetap harus ke Pulau Bangka.
"Silahkan pemerintah lakukan sesuatu. Jangan sampai negara tak hadir terhadap keputusan yang sudah diambil," kata Dian.

Aktivitas perusahaan tambang PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka Likupang Timur-Minahasa Utara. Pasca putusan hukum inkrah dari MA, perusahaan ini masih enggan 'angkat kaki' dari pulau dengan pesona alam dan bawah laut menawan ini.
Aktivitas perusahaan tambang PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka Likupang Timur-Minahasa Utara. Pasca putusan hukum inkrah dari MA, perusahaan ini masih enggan 'angkat kaki' dari pulau dengan pesona alam dan bawah laut menawan ini. (TRIBUNMANADO/RYO NOOR)

Indonesia punya 13 ribu lebih pulau kecil, pulau ini perlu dijaga. Manakala ada upaya untuk kembali menambang di Pulau Bangka, KPK tetap akan berkoordinasi. Intinya apa yang sudah diputuskan maka harus dipatuhi.

"Tiap bulan ada surat kepada kami. Kami ikut aturan yang sudah ada, tidak ngerti soal itu (lobi untuk menambang), nanti di bagian penindakan yang bertindak," ujar Dian.

Sekprov Sulut, Edwin Silangen mengatakan, sikap Pemprov Sulut sudah final soal tambang bijih besi Pulau Bangka. "Tambang ini tak bisa lagi beroperasi, sudah final sikap Pemprov," ujar Edwin.

Ia mengatakan kedatangan KPK ke Pulau Bangka untuk memantau situasi terakhir usai operasi PT MMP.
Kepala Dinas ESDM Sulut, BA Tinungki mengatakan, kalau pun ada upaya untuk lobi-lobi, Pemprov tetap pada sikap awal, tambang bijih besi tak lagi bisa beroperasi.

Tinungki mengatakan, pulau Bangka yang sudah dilakukan aktivitas penambangan akan dilakukan rehabilitasi. Kasus tambang bijih besi Pulau Bangka sudah selesai.

Demikian disampaikan Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa Jul Takaliuang mengungkapkan, Menteri ESDM sudah mencabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT MMP sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

"Semestinya kasus dan polemiknya sudah harus dihentikan. Namun kenyataannya, terdapat indikasi yang kuat ada pihak-pihak yang bermaksud menghidupkan kembali IUP OP yang sudah dicabut tersebut," kata dia.

Imbas jeleknya, kata Jull, ke pemerintah, apa sikap pemerintah untuk menggamankan putusan yang sudah diambil. "Pencabutan IUP OP dimaksud, maka yang harus dilakukan adalah merehabilitasi Pulau Bangka akibat aktivitas pertambangan," kata dia.

Ia mendesak instansi terkait, baik pusat maupun daerah untuk melaksanakan dengn konsisten untuk menjalankan proses rehabilitasi. "Dan tentu saja, agar siapapun untuk menghentikan segala upaya untuk menghidupkan lagi IUP OP yang sudah dicabut tersebut," kata dia.

Rodrigo Elias, pengamat hukum dari Unsrat
Rodrigo Elias, pengamat hukum dari Unsrat (istimewa)

Eksekusi Harus Hati-hati

Rodrigo Elias, Dosen Hukum Unsrat, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) soal pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT MMP, perusahaan tambang bijih besih di Pulau Bangka Kabupaten Minahasa Utara, sebaiknya segera dieksekusi.

Putusan MA adalah yang paling tertinggi di Indonesia. Ada baiknya jika MA sudah mengeluarkan putusan segera dieksekusi.

Ketika melakukan eksekusi harus dengan cara yang halus. Hindari tindakan kekerasan, apalagi sampai mengganggu keamanan dan kenyaman masyarakat di Pulau Bangka.

Kalau terjadi bentrok saat eksekusi atau sebagainya, tentu akan berdampak pada iklim investasi Sulut. Makanya semuanya harus dilakukan dengan hati-hati.

Sebagai negara hukum sudah seharusnya mematuhi semua keputusan MA. Apalagi itu dari MA yang merupakan lembaga yuridis tertinggi, maka sudah sepatutnya untuk dilakukan. (ryo/nie)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved