Jenazah Jecky Payow Diautopsi Tanpa Izin Keluarga, Tanggapan Dosen FH Unsrat ini Mengejutkan
Dosen Fakultas hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang mengatakan Autopsi atau visum at repertum wajib dilakukan oleh dokter sesuai permintaan Polisi
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Rumah duka dipenuhi masyarakat, keluarga, dan kerabat sampai tengah malam, sekitar 23.20 Wita. (Maikel Karundeng)
Heboh live Facebook dari Ruang Jenazah
Sebelumnya, pada Minggu (22/4/2018) pagi beredar video sebuah keributan di kamar Jenazah RSUP Kandou karena diduga keluarga korban pembunuhan keberatan atas autopsi yang dilakukan.
Video siaran langsung dari akun Facebook Gerry Marchell Maramis Rey yang berdurasi 9 menit 40 detik tersebut memperlihatkan kekacauan yang terjadi salah satu rumah sakit terbesar di Sulawesi Utara.
Menurut captionnya kekacauan itu terjadi di Ruang Jenazah di Rumah Sakit Umum Pusat Prof dr RD Kandou, Malayang, Manado.
Dalam video tersebut memperlihatkan jenazah yang tergeletak di atas bangsal dan dikerubuni oleh pihak kerabat dna keluarga.

Kekacuan terjadi saat kerabat melihat bagian tubuh jenazah terdapat luka jahitan dari bagian perut hingga bagian atas dada.
Karena kerbat dan keluarga tak terima mereka mengamuk di ruang jenazah rumah sakit tersebut.
Dalam video tersebut pun terdengar suara gaduh dan tangisan histeris dari keluarga jenazah.
Bahkan salah satu dari mereka berteriak-teriak meminta untuk mengembalikan organ dalam jenazah.
Kekacauan yang diduga dilakukan oleh pihak korban yang tidak terima atas cara otopsi yang dilakukan pada jenazah.
Baca: Terkait Autopsi Jenazah Jecky Payow, Begini Tanggapan Humas RSUP Kandou
Menurut jawaban dari pertanyan beberapa warganet di kolom komentar unggahan tersebut jenazah merupakan korban penikaman dan kemudian diotopsi.
Video yang disiarkan langsung, Minggu (22/04/2018) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita dengan durasi 9 menit 40 detik sudah 4 ribu kali dibagikan dengan 79 ribu kali tayang dan 695 komentar warganet.
Richard Oroh: Qpa dia ger?