Bupati Minsel Perintahkan Disdukcapil Fasilitasi Warga yang Belum Ada KTP
Warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang belum memiliki kartu tanda penduduk agar segera melapor Disdukcapil
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID,AMURANG - Warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang belum memiliki kartu tanda penduduk agar segera melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Apalagi saat ini petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) yang dibentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama sebulan penuh sedang melakukan penelitian dan pencocokan (Coklit) setiap keluarga.
Demikian disampaikan Bupati Minsel, Doktor (HC) Christiany Eugenia Paruntu SE, belum lama ini. Bupati Paruntu juga memerintahkan agar Disducapil Minsel membatu tugas-tugas KPUD dalam memberikan data penduduk.
"Selain itu saya perintahkan supaya Disdukcapil Minsel fasilitasi warga yang belum memiliki e-KTP. Minimal mereka punya surat keterangan tinggal," kata dia.
Ini supaya memudahkan tugas pantarlih dalan menjalankan tugasnya saat turun di lapangan. Ia mengharapkan juga agar warga menerima petugas pantarlih yang datang ke rumah.
"Mari kita sukseskan kegiatan coklit dari tanggal 17 April. Semua warga harus sukseskan pemilu 2019," pungkasnya.
