News Analysis
Ralfie Pinasang: Sosialisasi Kotak Kosong Sah
Sosialisasi oleh warga negara Indonesia, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan,
Penulis: | Editor: Aldi Ponge
News Analysis oleh Dosen Fakultas Hukum Unsrat Ralfie Pinasang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosialisasi oleh warga negara Indonesia, kelompok, organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga pendidikan hingga media massa atau elektronik untuk memilih kotak (kolom) kosong pada pemilihan dengan satu pasangan calon seperti di Kabupaten Minahasa Tenggara sah secara hukum. Sebab, sosialisasi tersebut diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 8 tahun 2017 pasal 27 ayat 1 dan 2.
Sosialisasi untuk memilih kolom kosong tak bergambar sah, sebab kedudukannya sama dengan memilih kolom yang memiliki gambar pasangan calon.
KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Panwaslu sebagai pengawas, harus memberikan perlindungan dan tak boleg melarang masyarakat yang melakukan sosialisasi memilih kolom kosong, sebab mereka melaksanakan atutan untuk mensukseskan pilkada di daerahnya seperti di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dalam pilkada, tak selalu pasangan calon bisa menang. Sebab, pernah terjadi di sejumlah daerah, ada kolom kosong yang menang. Artinya, di Kabupaten Minahasa Tenggara bisa juga terjadi hal yang sama, sebab pasangan calon yang ada akan berhadapan dengan masyarakat yang mendukung kolom kosong.
Jika ada pihak-pihak yang berupaya menghalangi sosialisasi memilih kolom kosong pada pilkada, maka masyarakat bisa mengadukan atau melapor kepada pihak berwajib.
Sebab tindakan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
Aparat berwajib bisa memprosesnya, sebab ada indikasi untuk menggagalkan kesuksesan pesta demokrasi di satu daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ralfie-pinasang_20171026_165727.jpg)