Pemilik Ruko di Manado Punya APAR Ditagih Rp 150, 'Jangan Sampai Ini Pungli'
Seorang pemilik ruko di Kawasan Megamas Manado, memberikan uang Rp 150 ribu kepada petugas Dinas Pemadan Kebakaran Kota Manado, 10 April 2018 lalu.
Penulis: Finneke | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pemilik ruko di Kawasan Megamas Manado, Sulawesi Utara, memberikan uang Rp 150 ribu kepada petugas Dinas Pemadan Kebakaran Kota Manado, 10 April 2018 lalu.
Itu terlihat di kwitansi yang tertulis uang itu untuk pembayaran pendaftaran dan pengawasan alat tabung pemadam api atau Alat Pemadam Api Ringan (APAR), satu buah tahun 2018 - 2019.
Petugas yang menerima itu atas nama Johnny Sinadia.
Pria pemilik ruko, yang enggan identitasnya diungkap ini menceritakan pada 8 April lalu ada petugas Damkar Manado datang ke rukonya.
Menanyakan apakah rukonya itu punya tabung pemadam kebakaran.
Baca: Retribusi Pengecekan Rp 40 Ribu per Tahun, Kadis Damkar Ngaku Belum Tahu Ada Pungutan Rp 150 Ribu
Pria ini mengaku tak ada, sehingga petugas tersebut menganjurkan untuk segera menyediakannya.
Pria ini lalu membelinya.
Lusanya, tanggal 10 April, petugas damkar mengecek kembali.
Saat itu ruko ini sudah ada tabung pemadam.
"Tiba-tiba Bapak itu minta uang Rp 150 ribu, katanya untuk uang pendaftaran. Saya sempat protes, kok uang pendaftaran lebih banyak dari tabung yang saya beli. Ya sudah saya kasi, tapi harus ada kwitansi. Sekaligus nomor si Bapak itu," ujar pria ini dalam sambungan telepon.
Ia lalu mempertanyakan kenapa ada pungutan seperti itu.
Kwitansinya pun hanya asal-asalan.
Kalau memang ada pungutan harus jelas untuk apa, ada dasar hukum.
"Jangan sampai ini pungutan liar. Tetangga ruko juga dimintai uang. Saya bilang jangan dulu bayar, makanya saya pertanyakan ini," ucapnya.
Pria ini mengirim aduan di Hotline Public Servie Tribun Manado. (Tribunmanado.co.id/Finneke Wolajan)