Tim Tarsius Polres Bitung Tangkap Pelaku Penganiayaan di Sari Kelapa
SDdiduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda berinisial SD (28) warga Kelurahan Bitung Timur. Kompleks Sari Kelapa Maesa Kota Bitung harus mendekam di tahanan Mapolsek Maesa.
SD ditangkap oleh tim Tarsius dan Resmob Polres Bitung, di Girian Permai, Kecamatan Girian, Sabtu (14/4/2018) karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Tindak penganiayaan tersebut diduga dilakukan tersangka terhadap korban Fikrandi Said (24) warga Sari Kelapa, Kota Bitung, pada Jumat (13/4) sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Bitung Timur (Sari Kelapa).
Menurut saksi Andi Kondoy (25) saat dimintai keterangan oleh polisi mengatakan bahwa saat itu ia dan korban sementara asik mengonsumsi miras di rumah seorang warga di Sari Kelapa.
Saat itu, ia melihat bahwa tersangka bersama temannya sudah dua kali bolak balik melihat korban. Namun Andi tak mengetahui ada persoalan apa antara tersangka dan korban.
Tak lama kemudian, korban Fikri meninggalkan dirinya dan menuju lorong, namun korban tak mengatakan akan kemana.
Ia melihat korban diikuti oleh tersangka SD, dan kemudian ia coba melihat, ternyata yang dilihatnya yaitu tersangka sudah memegang kerah baju korban dan menampar pipi korban dua kali.
Melihat itu, Andi pergi ke rumah korban untuk melaporkan kejadian yang dilihatnya kepada orang tua korban.
Tiba-tiba korban juga datang di rumahnya dan mengatakan bahwa ia sudah luka. Belum sempat mengatakan sesuatu, tersangka juga terlihat menyusul dengan sebilah pisau di tangannya.
Saksi sempat hendak menanyakan hal tersebut kepada tersangka, namun saat berpapasan dengan tersangka, tersangka langsung menyarungkan pisaunya dan pergi meninggalkan saksi.
Saksi bersama orang tua korban, kemudian membawa korban ke RS AL menggunakan motor, namun korban sudah meninggal dunia.
Setelah dilihat ternyata korban mengalami satu luka tusuk di pinggang sebelah kiri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Maesa untuk dilakukan tindak lanjut.
"Kami sudah mintai keterangan saksi, juga melakukan otopsi terhadap korban," jelas AKP Edy Kusniadi Kasat Reskrim Polres Bitung.
Dari hasil keterangan tersebut, diketahui nama tersangka, sehingga polisi langsung bergerak untuk menangkap tersangka dan akhirnya berhasil.
"Tersangka sudah kami tahan dan menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Maesa," jelas Kompol Moh Kamidin Kapolsek Maesa.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara.