Sepanjang 2018, Imigrasi Sulut Berhasil Mendeportasi 55 WNA
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) sudah mendeportasi 55 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2018.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) sudah mendeportasi 55 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2018.
Dari 55 WNA yang dideportasi, 49 berasal dari Filipina, Seorang WNA asal Uganda yang ditangkap di Tobelo, dan lima orang WNA asal RRT.
"Sejauh ini sudah 55 WNA yang dipulangkan, dan ke depannya masih akan ada lagi," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulut Dodi Karnida ketika dihubungi TribunManado.co.id, Minggu (15/4/2018).
Ia juga meminta masyarakat menginformasikan jika ada WNA yang berkeliaran.
"Segera laporkan, pasti akan ditindaklanjuti," tandasnya. (Tribun Manado/Nielton Durado)
Berita Terkait