Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Bocah SMP Nikah, Pria Masih 15 Tahun, Wanita Baru 14 Tahun tapi Pengadilan Agama Setuju

Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel menghebohkan jagad maya. Mereka memilih untuk menikah muda.

Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
Sepasang kekasih berusia muda di Bantaeng memilih untuk menikah. Usia calon pengantin (catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BANTAENG - Baru-baru ini sepasang kekasih belia di Bantaeng, Sulsel menghebohkan jagad maya. 

Mereka memilih untuk menikah muda. Usia calon pengantin (Catin) pria baru 15 tahun 10 bulan dan wanita masih 14 tahun 9 bulan.
Umur yang belum cukup sesuai peraturan UU.

Mereka pun telah mendaftarkan perkawinannya itu ke KUA Kecamatan Bantaeng dan mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Baca: Hantam Tottenham Hotspur 3-1, Manchester City Jawara Ditentukan Hasil MU-West Bromwich Albion

Baca: HEBOH - Beberapa Kejanggalan Undian Semifinal Liga Champions. Ini Pernyataan yang Mencurigakan

Baca: Panitia Bikin Begini Supaya Valentino Rossi-Marc Marquez Tak Saling Tatap Muka

Penghulu Fungsional pada KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat mengaku baru kali pertama memeriksa berkas Catin yang usianya begitu belia.

"Ini pertamakalinya saya dapat ada Catin semuda ini. Usianya kan biasa nanti diatas yang dipersyaratkan, apalagi ini dua-duanya sangat muda," ujarnya via rilis, Sabtu (14/3/2018).

Dia menyebutkan, karena usianya yang belum memenuhi syarat itu, pihak KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).
Lantas bagaimanakah aturan untuk menikah muda di bawah umur.

Dikutib di situs hukumonline.com mengatakan suatu perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan ketentuan agama dan kepercayaannya masing-masing sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).

Kemudian mengenai umur orang yang akan kawin, di dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUP disebutkan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.

Baca: Ketua Umum PPP: Kami Tak Mau Ajukan Cawapres ke Jokowi, Dibahas Koalisi Parpol

Baca: Usai Laga PS TIRA Vs Persebaya Terjadi Bentrok Suporter, Satu Anggota Bonek Tewas Dua Kritis

Baca: Penerbangan Mengerikan Saat Pilot Menangis dan Sebut Pesawat Akan Meledak, Begini Kisahnya

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, maka yang dimaksud dengan perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan sebelum usia 19 tahun bagi laki-laki dan sebelum usia 16 tahun bagi perempuan.
Tujuan dari ditetapkannya batasan umur ini adalah untuk menjaga kesehatan suami-isteri dan keturunan (penjelasan Pasal 7 ayat [1] UUP).

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved