Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Intel Kodim 1309 Manado Tangkap 2 Pria yang Sedang Transaksi Obat Keras

personel Kodim 1309 Manado menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi obat keras berbahaya, di depan Rumah Kopi Gorontalo

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Personel Kodim 1309 Manado menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi obat keras berbahaya, di depan Rumah Kopi Gorontalo, Kelurahan Pinaesaan Manado, pada Sabtu (31/3/2018) pukul 11.15 Wita. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Serda Seblum dan Serka Iman Tuadingo, personel Kodim 1309 Manado menangkap dua pria yang diduga terlibat transaksi obat keras berbahaya, di depan Rumah Kopi Gorontalo, Kelurahan Pinaesaan Manado, pada Sabtu (31/3/2018) pukul 11.15 Wita.

Dua pria yang ditangkap di antaranya berinisial IR (36) warga Tuminting dan MG (41) warga Wenang.

Serda Seblum dan Serka Iman Tuadingo mendapat informasi akan ada transaksi obat keras berbahaya dari masyarakat.

Pukul 11.10 Wita, Serda Seblum dan Serka Iman Tuadingo terus melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Kemudian datanglah dua pria, terpantau sedang melakukan transaksi yang mencurigakan seperti yang dilaporkan.

Satu di antara pria tersebut, yakni berinisial IR menerima salah satu jenis obat keras berbahaya sebanyak tiga butir dari pria berinisial MG.

Melihat hal itu, Serda Seblum dan Serka Iman Tuadingo langsung bergerak menangkan dua pria tersebut.

"Kedua pria yang terlibat transaksi obat keras berbahaya kemudian langsung diamankan ke Makoramil 1309-02/Wenang," ujar Komandan Kodim (Dandim) 1309 Manado Letkol Inf Arif Harianto kepada Tribun Manado.

Selain dua pria tadi, juga diamankan barang bukti di antaranya obat keras jenis Trihexyphenidyl 2 mg sebanyak 35 butir, Zypraz 1 mg sebanyak 14 butir, Xanax 1,0 mg sebanyak 3 butir.

Barang lainnya yaitu Kasa Hidrophile 16/16 sebanyak 2 kotak, Alkohol 70% 100 ml sebanyak 1 botol, KTP 2 buah, Uang sejumlah Rp 511 000, satu buah nota pembelian copy resep apotik Medistar sebanyak satu lembar.

Satu buah STNK Motor Yamaha, satu buah Kartu KIS, satu buah Kartu SIM C, satu buah Kartu Siswa,satu buah Kartu berobat RSUP Kandouw Malalayang, satu buah Kartu Kredit BNI, satu buah Kartu Kredit Bank Mandiri, satu buah Kartu Kredit Bank BRI, satu buah Kartu Listrik Prabayar, satu buah Kartu Pasien, sembilan lembar foto ukuran 4x6, dua buah dompet, dan dua unit sepeda motor.

"Setelah dilakukan Konfirmasi oleh Pasi Intel Dim 1309/Manado, Kapten CBA Novel Maridjan dengan pihak BNN Kota Manado dan diperiksa langsung oleh Anggota Sat Narkoba Polresta Manado, a.n Mohammad Fazriah bahwa benar obat yang ditemukan adalah masuk kategori Zat Adiktif golongan 3," ujar Dandim 1309 Manado Letkol Inf Arif Harianto.

Dua warga yang ditangkap adalah TO Satnarkoba Polresta Manado. Saat ini sudah diserahkan ke Polresta Manado.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved