(VIDEO) Jaket Dipinjamkan ke Pria Lain, Pemuda di Solo Coba Mencabuli Mantan Kekasih
Warga Kauman, Pasar Kliwon, Solo, ini diduga melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
RS pun sempat dipukuli massa, lalu polisi datang mengamankan tersangka.
Polisi turut menyita satu potong celana pendek warna hitam, satu potong celana dalam warna putih kebiruan, tiga unit telefon genggam merk Xiaomi, Vivo, dan Samsung, gunting, dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam biru.
Atas tindakannya, RS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemenintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (*)
Berita ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Sakit Hati karena Jaket Dipinjamkan ke Pria Lain, Pemuda di Solo Coba Mencabuli Mantan Kekasih