(VIDEO) Jaket Dipinjamkan ke Pria Lain, Pemuda di Solo Coba Mencabuli Mantan Kekasih
Warga Kauman, Pasar Kliwon, Solo, ini diduga melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pemuda, RS (22), ditahan Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres, Solo, Jawa Tengah.
Warga Kauman, Pasar Kliwon, Solo, ini diduga melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, mengatakan, korban, SH (16), adalah mantan kekasih RS.
"Tersangka ini sakit hati terhadap korban, ia cemburu, ditambah minum miras (minuman keras), ia melakukan tindak kejahatan," jelasnya dalam rilis kasus di Mapolsek Jebres, Selasa (27/3/2018) siang.
Juliana menerangkan, kejadian percobaan pencabulan terjadi pada Kamis (22/3/2018) pukul 01.30 WIB di tempat kerja korban di sebuah warung makan di Jl Ir Juanda, Jebres, Solo.
Berdasar pengakuan tersangka, dia cemburu lantaran jaket sang mantan dipinjamkan kepada laki-laki lain.
Korban yang merasa terganggu lalu mengusir tersangka pulang.
"Usai diusir korban, tersangka malah minum miras, karena sudah mabuk, lalu dia berulang kali menelepon korban namun tak terjawab," ujarnya.
Tersangka, lanjut Kapolsek, curiga dan mendatangi korban di mess tempatnya bekerja itu.
RS turun dari atap mess ke area warung makan.
Tersangka masuk ke mess karyawati, dan memecah pintu kaca mess tersebut.
Kemudian tersangka masuk ke kamar mess dan saat itulah korban bersama dua rekannya berteriak.
"RS ini membabi buta, lalu merebut dan membanting telepon genggam milik rekan-rekan korban," kata dia.
"Rekan-rekan korban lalu lari keluar mess, sementara tersangka menahan korban dan melakukan upaya pencabulan."
Kapolsek menerangkan, karyawan dan warga datang saat tersangka hendak melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.