Korupsi KTP Elektronik
Ketua KPK: Kami Belum Bisa Bertindak Atas Dasar Omongan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo merespon 'nyanyian' terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo merespon 'nyanyian' terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto.
Agus menerangkan, KPK belum menemukan bukti kuat yang dapat menjerat tersangka lain, berdasarkan nyanyian Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Belum, belum (mengarah ke tersangka lain)," ujar Agus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/3/2018).
Agus menyebut, penyidik KPK akan mencari bukti-bukti lain yang dapat menguatkan nyanyian Setya Novanto. Sebab, ucap Agus, penyidik KPK tidak bisa menjerat seseorang hanya berdasarkan nyanyian Setnov.
"Itu kan baru omongan, jadi kita cari fakta yang lainlah. Kita kan enggak bertindak, enggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan kan," ujar Agus.
Baca: Menyaingi Kecantikan Nia Ramadhani, ini 5 Fakta Seputar Ling ling Menantu Baru Keluarga Bakrie
Baca: Ustad Abdul Somad Bocorkan Siapa yang akan Dipilihnya di Pilpres Nanti
Sebelumnya, Setnov menyebut ada aliran dana e-KTP kepada sejumlah nama senilai 500 dolar Ameriksa Serikat ke sejumlah anggota DPR. Diutarakan Setnov pada Kamis (22/3/2018) di Tipikor Jakarta.
Diantaranya, ada tiga politikus PDI Perjuangan, yakni Ganjar Pranowo yang saat ini sebagai Cagub Jawa Tengah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani yang saat itu sebagai ketua fraksi PDI Perjuangan, kemudian Sekretaris Kabinet Promono Anung.
Setnov juga menyebutkan ada dana yang mengucur untuk pembiayaan Rapimnas Partai Golkar pada Juni 2012 silam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komentari 'Nyanyian' Setnov, Ketua KPK: Kita Tidak Bisa Bertindak Berdasarkan Omongan, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/26/komentari-nyanyian-setnov-ketua-kpk-kita-tidak-bisa-bertindak-berdasarkan-omongan.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso