Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPK Janji Begitu Setya Novanto Divonis Segera Usut Puan dan Pram

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto di persidangan

Editor: Aswin_Lumintang
Screenshot Video
Setnov 

Setelah membuat drama panjang lari dari jeratan kasus korupsi e-KTP, akhirnya Setya Novanto mengakui kesalahannya.

Sambil menangis, Setya Novanto menunjukan penyesalannya.

Tindakan ini dilakukan pada persidangan kasus korupsi e-KTP, Kamis (22/3/2018).

Di depan hakim, ia memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah memakan uang rakyat.

Ia bahkan mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengakuan Setya Novanto ini, tentu mengejutkan publik.

Pasalnya, politisi yang satu ini kerap mangkir dari tangan KPK. Terlebih, kasus ini merupakan kasus korupsi besar yang lama dan sulit dibongkar.

Seorang netizen pun, menyatakan pendapatnya terkait hal ini.

"Setnov sudah kembalikan 5 M, berarti bebas. Gimana dengan yang nggak ketahuan....," tulisnya.

Cuitan akun Twitter @kirana#I ini, mendapatkan tangapan langsung dari pakar hukum tata negara, Mahfud MD.

Mahfud MD berkicau tindakan Setya Novanto itu, justru membuktikan korupsi e-KTP itu sungguh nyata.

Ia bahkan menyindir pihak pembela Setya Novanto yang menyebut korupsi e-KTP itu tak ada.

"Bukan begitu. Justru dia mengembalikan uang berarti korupsi itu terbukti ada secara telak. Ini pelajaran berharga bagi mereka yang dulu teriak2 membela Setnov dan bilang korupsi e-KTP itu tak ada," kicau Mahfud MD.

Seperti biasanya, kicauan Mahfud MD kerap dibenarkan netizen.

Netizen bahkan menuding sosok yang dimaksud disindir Mahfud MD adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.‏

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved