KPK Janji Begitu Setya Novanto Divonis Segera Usut Puan dan Pram
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto di persidangan
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti keterangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto di persidangan kasus dugaan korupsi E-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/3/2018)

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018), mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pernyataan Setya Novanto atau Setnov, yang menyebut keterlibatan dua politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Puan Maharani dan Pramono Anung.
"Untuk tindak lanjut fakta persidangan ini, tentu kita perlu menunggu putusan Pengadilan tersebut. Karena agenda sidangnya tinggal sebentar," ujarnya
Saat ini persidangan Setya Novanto telah mendengarkan keterangan dari terdakwa. Selanjutnya masuk pembacaan tuntutan dari jaksa KPK, dilanjutkan pembelaan terdakwa (pledoi) hingga putusan pengadilan.
Saat ini menurut Febri, pihak jaksa KPK sedang fokus menyusun tuntutan kepada Setya Novanto. Pengembangan fakta-fakta sidang kami lihat setelah putusan Pengadilan.
Febri mengungkapkan dalam rentan waktu tersebut pihaknya akan mempelajari keterkaitan fakta-fakta pada sidang Setya Novanto dengan penyidikan yang sedang berjalan. Termasuk penyebutan nama Puan dan Pramono di persidangan.
"Soal pemanggilan saksi-saksi tentu penyidik akan membicarakan lebih lanjut, mana saksi yang relevan yang akan dipanggil dan diperiksa," jelas Febri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Setnov menyebut Puan yang saat ini menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Pramono yang memegang jabatan Sekretaris Kabinet, menerima dana e-KTP masing-masing 500 ribu dolar Amerika.
Kembalikan Uang
Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari terdakwa kasus E-KTP, Setya Novanto.
Namun KPK masih menangkap kesan, bahwa Setya Novanto masih setengah hati dalam pengajuan JC ini. Meski dirinya telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK yang terkait dengan kasus E-KTP.
Terdakwa kasus korupsi Proyek E-KTP Setya Novanto saat menjalani sidang di Pemgadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018). Pada persidangan kali ini jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi. Mereka yakni, mantan Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendy, politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa, dan mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah. Tribunnews/Jeprima (tribunnews)
"Tentu kita pertimbangkan ya, ada uang yang dikembalikan sekitar Rp 5 miliar. Meskipun setelah saya tanya juga ke timnya, masih ada kesan terdakwa setengah hati mengakui perbuatannya, untuk membuka pihak-pihak lain, termasuk pengembalian dana," ujar Febri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Febri menyayangkan sikap Setya Novanto di persidangan bahwa dirinya menerima aliran dan tersebut.
"Kita tahu ketika hakim bertanya apakah saudara menerima uang tersebut, masih disangkal oleh terdakwa," jelas Febri.
Saat ini, menurut Febri, KPK masih fokus untuk membuktikan perbuatan Setya Novanto di persidangan. Meski dalam persidangan kemarin, mantan Ketua DPR tersebut menyebut peran pihak lain di kasus ini.
Mahfud MD nyinyir, Setnov Mohon Ampun Ganti Duit Miliaran Rupiah
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto kembali menjadi trending topic di dunia maya.