Tenaga Honorer dan Kaur Kepegawaian Tertangkap Selingkuh di Mess, Bea Cukai Bitung Beri Tindakan
Kantor Bea Cukai Bitung melakukan proses terhadap dua pegawainya yang dilaporkan karena dugaan perselingkuhan.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kantor Bea Cukai Bitung melakukan proses terhadap dua pegawainya yang dilaporkan karena dugaan perselingkuhan.
Mereka yang dilaporkan adalah ZQ (37) Kaur Kepegawaian dan IA adalah tenaga honorer di kantor Bea Cukai Bitung yang sudah empat tahun bekerja.
Masalah tersebut dilaporkan oleh istri ZQ yang sudah mencium gelagat aneh sang suami sejak pindah ke kantor Bea Cukai setahun lalu.
"Kami mendapatkan laporan dari istri ZQ, dan sekarang sementara diproses di Kanwil yang memiliki wewenang tersebut, namun membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Didi Kepala Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Bitung, Jumat (23/3/2018).
Ia menjelaskan, oknum pegawai tersebut ditindak menggunakan PP 53 tentang kedisiplinan.
Sementara IA tenaga honorer yang diduga menjadi pasangan selingkuh ZQ sudah diberhentikan dari kantor bea cukai.
"Perempuannya kan honorer jadi kami sudah pecat," jelasnya.
Ia menjelaskan, kejadian tertangkapnya dua sejoli belum sah tersebut di mess perumahan honorer, sementara ZQ sebenarnya tinggal di perumahan pegawai Bea Cukai Bitung.
"Kalau diproses biasa ada sanski mulai dari ringan, sedang, dan berat. Saksi berat pun ada beberapa mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemecatan," jelas dia.
Pada Rabu (20/3/2018) malam lalu, dari pihak Kelurahan Wangurer Timur dan Babinsa yang melakukan operasi, mendapatkan ZQ dan IA berada dalam kamar di mess honorer Bea Cukai.
Usai tertangkap, mereka digiring ke Mapolsek Maesa untuk mendapat proses hukum, dan kebetulan saat itu sudah ada laporan dari istri ZQ.
"Kebetulan memang sudah ada laporan dari istrinya, dan saat itu dari kelurahan dan Babinsa yang operasi dan mendapatkan mereka sedang berdua di dalam kamar di mess bea cukai Wangurer, dengan polisi juga waktu itu ada di lokasi," jelas Kompol Moh Kamidin Kapolsek Maesa.
Ia menjelaskan, para tersangka ini dijerat dengan pasal 284 KUHP."Tersangka tidak kami tahan lantaran ancaman hukumannya hanya sembilan bulan," jelasnya.
Pada saat itu ZQ mengaku bahwa ia sementara menjemput calon istrinya, namun ketika Kapolsek menanyakan bahwa apakah ia sudah bercerai dengan istri pertamanya, ZQ menjawab bahwa masih dalam proses.
"Laporan tersebut sudah sampai pada tahap penyidikan, dan sudah ada enam orang yang kami mintai keterangan, termasuk dua orang tersebut kami sudah periksa,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bea-cukai_20180323_174146.jpg)