Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Jalan Pumorow 8

Elisya Diancam Pidana Enam Tahun dan Denda Rp 12 Juta

Elisya Rosiana Bolilera (34), terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu
tribun manado
Jeny Pantow saksi kecelakaan mau di Jalan Pumorow 8 Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Elisya Rosiana Bolilera (34), terancam pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 12 juta.

Driver GoCar Mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi DB 1383 LE yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan seorang penumpang terbentur dan meninggal dunia di rumah sakit telah melanggar Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi yaitu Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta," ujar Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Marganda Aritonang, kepada Tribun Manado, Jumat (23/3/2018) sore.

Lanjut Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Marganda Aritonang, untuk saat ini driver GoCar tersebut sudah diperiksa.

"Saat ini masih proses penyidikan.
Untuk proses lanjut agar dapat segera diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Marganda Aritonang. (dik)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved