Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Digaji Rp 1,5 Juta, Guru Honor Kalah dengan Buruh, Kok Bisa?

Gaji guru honorer sebulan hanya terima Rp 1,5 juta, jauh dibanding upah minimum provinsi yang banyak diterima oleh buruh

Editor:
Internet
Ilustrasi 

Tribun mendapatkan salinan SK Kepala Dinas Pendidikan Kaltim tentang Penetapan Standar Gaji Pokok dan Insentif Non PNS Tahun 2018.

Surat bernomor 876/ 2929/ Disdikbud-Ia/ 2018 ini ditetapkan pada 29 Januari 22018 dan ditandatangani langsung Kadisdik Kaltim Dayang Budiati.

Dalam lampiran SK tertera besaran standar gaji untuk honorer serta tenaga kependidikan di Kaltim.

Untuk honorer guru tak ada perubahan, tetap Rp 1,5 juta untuk level guru honorer lulusan D4, S1, maupun S2.

Yang berbeda, besaran gaji untuk tenaga kependidikan yang jumlahnya tidak Rp 1,5 juta lagi.

Untuk besaran tenaga kependidikan lulusan SMA hanya Rp 1,4 juta.

Sementara lulusan S1 mendapatkan Rp 1,45 juta.

"Surat keputusan ini sepertinya akan jadi dasar diterbitkannya SK perpanjangan kontrak guru honor se Kaltim. Kalau SK perpanjangan nanti juga memuat besaran gaji sesuai SK, maka percuma saja apa yang kami lakukan selama ini. Ujung-ujungnya, gaji tetap Rp 1,5 juta (tak sama sesuai UMP)," ucapnya.

Naik Perlahan

Turunnya gaji honorer tenaga kependidikan (staf, TU) telah dikomunikasikan Forum Tenaga Honorer dengan Disdik dan DPRD Kaltim awal Maret lalu. Hasilnya, ada rencana menaikkan gaji honorer secara perlahan menunggu APBD-Perubahan 2018.

Hal ini disampaikan Rusman Yakub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (21/3/2018).

"Hasil pertemuan kami dengan honorer SMA/ SMK Negeri, kan tadinya mereka bisa dapat Rp 3 jutaan sebelum kewenangan di provinsi. Kenapa, karena mereka dapat dari kabupaten/kota, serta provinsi. Sejak kewenangan beralih, mereka hanya dapat Rp 1,5 juta, karena kabupaten/kota menyetop. Memang Rp 1,5 juta itu, tidak mencapai UMP," ucapnya, Rabu (21/3/2018).

Skenario penambahan untuk gaji tidak lagi Rp 1,5 juta pun disebutnya sudah diformat oleh Disdik.

Skenarionya, kegiatan-kegiatan Diknas yang tidak dilaksanakan, atau ditunda pelaksanakannya, dialihkan (dananya) ke guru honor. Maka timbulah penambahan Rp 300 ribu.

Tetapi, itu harus melalui mekanisme perubahan anggaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved