Lama tak Terdengar Kabarnya, Artis Cantik Lyra Virna Malah Muncul Dengan Status Tersangka
Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dia mengatakan, Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.
Dirangkum tribun-timur.com dari berbagai sumber berikut fakta-fakta seputar Lyra Virna
1. Kronologi Kasus Hingga Lyra Virna Tersangka
Lyra tersangka berawal dari laporan pemilik biro perjalanan ibadah haji dan umrah, Ada Tour.
Kasus tersangkanya model ini berawal dari konflik antara Lyra Virna dan pemilik biro travel ADA Tour, Lasty Annisa.
Pada Kamis (25/1/2018) kemarin, dua belah pihak dipertemukan untuk melakukan konfrontasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk kepentingan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Namun, menurut penuturan Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra mengatakan saat itu Lasty mangkir dari panggilan penyidik.
"Lyra Virna semalam sudah diundang untuk dikonfrontir tapi ternyata saudara Lasty tidak hadir, dan tadi ketika by phone di (dalam sebuah acara) live, dia mengatakan tidak akan hadir jika dipanggil sekali lagi. Berarti dia mengatur polisi," ungkap Razman saat ditemui Grid.ID, di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2018).
Razman juga mengatakan penyelidikan ini bertujuan untuk mendapatkan pernyataan dari kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, maka dilakukanlah konfrontasi.
Sedangkan jika pelapornya sendiri mangkir, maka proses hukum akan tersendat.
Ia juga menganggap Lasty tidak kooperatif sebagai pelapor karena tidak hadir saat akan dikonfrontir dan kini pihaknya meminta polisi untuk segera mengambil tindakan tegas.
"Dia mengatakan tidak mau hadir itu aneh, karena itu, saya katakan agar polisi cepat (bertindak), kalau ini dia tidak berkooperatif (padahal) dia pelapor, (berarti) dia mempermainkan polisi,"
"Berarti dia mengintervensi menjadi orang yang patut diduga mengkriminalisasi orang lain dan dia harus menjadi tersangka," tutur Razman.
Lalu, Razman menegaskan saat seseorang sudah memasuki jalur hukum seharusnya mentaati segala macam aturan yang harus ditempuh tanpa terkecuali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/lyra-virna_20180320_184841.jpg)