Rabu, 8 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lama tak Terdengar Kabarnya, Artis Cantik Lyra Virna Malah Muncul Dengan Status Tersangka

Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Editor:

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, penyidik meningkatkan status Lyra Virna dari saksi terlapor menjadi tersangka.

Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Lyra sebagai tersangka.

Peningkatan status sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

"Ya kita naikan statusnya menjadi tersangka pada Jumat tanggal 16 lalu," ujar Argo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/3/2018).

Argo mengatakan, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.

Sebelumnya, Lyra Virna dilaporkan oleh Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel, ia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

5 FAKTA LYRA VIRNA JADI TERSANGKA

Kabar tak menyenangkan dari model sekaligus artis Lyra Virna, Selasa (20/3/2018).

Model berusia 37 tahun ini resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Polda Metro Jaya.

Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ()

Peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

"Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat 16 Maret lalu," kata Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved