Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiga Pelaku Penculikan Kepsek SMA Advent Manado Dituntut 12 Tahun Penjara

Sidang perkara penculikan Kepsek SMA Advent Manado yang berujung maut kembali dihelat Majelis Hakim

Penulis: Nielton Durado | Editor:
Ist
Sidang perkara penculikan Kepsek SMA Advent Manado 

Sementara, mobil korban dibiarkan begitu saja terparkir di pinggir jalan. Sedangkan, saksi Lisa Papuntungan yang turut bersama-sama dengan korban malah tidak diijinkan ikut oleh terdakwa Jek.

Tak hanya itu, hasil rekonstruksi juga berhasil mengungkap kalau selama perjalanan Manado-Inobonto, terdakwa Jek telah memukuli korban berkali-kali. Bahkan, setiba di TKP (Pantai Desa Inobonto), korban kembali dipukuli hingga terjatuh, selanjutnya terdakwa Jek menghujani kepala korban dengan batu sebanyak dua kali.

Setelah memperkirakan korban tewas, ketiga terdakwa kemudian mengubur korban di pinggiran pantai.

Selang dua jam, korban yang terkubur kemudian digali lagi dan dipindahkan ke perahu fiber bermotor 15 PK.

Dengan perahu tersebut, para terdakwa lalu membawa jasad korban dan membuangnya di tengah laut.

Lokasi dibuangnya korban sekitar 1 jam perjalanan mengunakan perahu.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved