Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dua Pegawai PN Manado Jadi Saksi Dalam Sidang Aditya Moha

Dua pegawai di PN Manado dikabarkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aditya Anugrah Moha

Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
NIELTON DURADO
PN Manado 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Manado dikabarkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sudiwardono Rabu (7/3/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Soal kebenaran kabar tersebut tak dibantah oleh pihak PN Manado, ketika dimintai konfirmasi melalui Hakim Juru Bicara (Jubir) PN Manado, Vincentius Banar.

Meski begitu, Vincentius mengatakan pihak PN Manado tidak bisa memberikan komentar apa-apa terkait ini.

"Karena kasus ini tidak terjadi di lingkup PN Manado, melainkan Pengadilan Tinggi Manado, maka pihak PN tak bisa memberikan keterangan apa-apa," ujar Vincentius.

ia pun enggan membeberkan kedua nama pegawai PN Manado tersebut.

"Kita tunggu saja nanti," ujarnya.

Dilansir dari laman KOMPAS.com Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan dalam dakwaannya bahwa Aditya Moha pertama memberikan uang 80.000 dollar Singapura kepada Sudiwardono.

Tujuannya, agar Sudiwardono selaku Ketua PT Manado tidak melakukan penahanan kepada Marlina Moha Siahaan, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, tahun 2010.

Adapun, Marlina merupakan ibu kandung Aditya Moha. Marlina yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Selain itu, Sudiwardono juga meminta tambahan uang kepada Aditya Moha. Tambahan uang sebesar 40.000 dollar Singapura itu dimaksudkan agar hakim yang mengadili perkara banding Marlina Moha Siahaan memberikan vonis bebas.

Menurut jaksa, setelah Aditya memberikan uang 80.000 dollar Singapura, Sudiwardono memberi tahu bahwa uang itu hanya untuk tidak menahan Marlina Siahaan. Sementara, untuk vonis bebas, Aditya harus memberikan uang lagi kepada hakim.

Sudiwardono mengatakan kepada Aditya, '80.000 dollar Singapura hanya untuk tidak ditahan. Kalau Ibu kamu mau bebas harus tambah lagi. Uang ini sebagaimana kesepakatan di Manado'. Atas permintaan itu, Aditya menyetujuinya.

Sudiwardono selaku Ketua PN Manado kemudian menunjuk susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara banding yang diajukan Marlina. Sudiwardono menunjuk dirinya sendiri selaku ketua majelis hakim. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved