Berawal dari Bermain Jailangkung, Begini Kronologi Pembunuhan Sadam Polapa Warga Bersehati
Kronologi kejadian, sekira pukul 03.00 wita, Minggu (4/3/2018) tersangka Novri sedang bermain jailangkung.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebelum terjadinya pengeroyakan yang akhirnya menyebabkan kematian terhadap Sadam Polapa (35), warga Bersehati, Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang.
Korban terlebih dahulu memukul tersangka NM atau Novri (17), warga Sindulang Satu, Ligkungan Satu, Kecamatan Tuminting.
Kronologi kejadian, sekira pukul 03.00 wita, Minggu (4/3/2018) tersangka Novri sedang bermain jailangkung.
Setelah itu, Novri meminta keranjang jailangkung kepada seorang pria bernama Sanny yang tenga pesta miras dibawah Jembatan Soekarno dengan korban.
Entah apa yang terjadi, tak berselang lama, korban (Sadam) menganiaya tersangka Novri ke arah wajah dengan tangan kosong.
Tak terima, tersangka Novri lantas meninggalkan lokasi, kemudian mendatangi rumah Ci Mei atau tempat bermainPlaystation (PS) untuk bertemu dengan rekannya bernama Stevanus Pilat untuk mengadukan perbuatan korban.
Pada saat mengadu kepada Stevanus, disitu juga ada para pelaku lainnya yang sedang bermain game.
Setengah jam setelah pemukulan korban terhadap tersangka, tersangka Novri bersama Stevanus pergi menemui korban dengan maksud membicarakan kejadian pemukulan yang dilakukan oleh korban terhadap tersanga Novri.
Setelah selesai bicara, tersangka Novri lantas mengayunkan kepalan tangan kosong kearah korban.
Reflex, korban lantas menggertak tersangka Novri dengan gerakan akan mencabut pisau dari arah pinggangnya.
Tak mau mati sia-sia, Novri mencoba mengambil langkah seribu.
Namun, langkahnya terhenti seketika melihat tersangka lainnya berinisil JL (16), dan RF (16) warga yang sama dengan tersangka sudah berada di tempat tersebut.
Merasa ada tambahan anggota, Novri langsung menghajar korban dan kemudian diikuti oleh tersangka lainnya dengan cara mengeroyok korban.
Puas atas aksi balas dendamnya, para tersangka berniat pulang.
Akan tetapi, tersangka RR alias Ale (31), warga Perumahan Buha Griya, Kecamatan Mapanget, terlebih dahulu mengambil pisau miliknya yang ditinggal di rumah Ci Mei.