Anggota BPMS GMIM Tak Boleh Anggota Parpol, Begini Penjelasan Pdt HWB Sumakul
Pemilihan Ketua Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) GMIM sudah berlangsung akhir pekan lalu.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Pemilihan Ketua Komisi Pelayanan Kategorial (Kompelka) GMIM sudah berlangsung akhir pekan lalu.
Sebanyak 5 orang Ketua Kompelka secara ex officio menjadi Anggota Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS).
Namun dalam salah satu aturan tata gereja GMIM menjelaskan soal kriteria menjadi BPMS , yakni tidak menjadi pengurus partai politik, ketua dan anggota-anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Bawaslu, DPR/DPD, selama empat tahun terakhir.
Aturan Kriteria ini menyasar Ketua Pria Kaum Bapa G S Vicky Lumentut dan Ketua Wanita Kaum Ibu Adriana Dondokambey.
Vicky adalah Ketua Partai Demokrat dan Adriana adalah Anggota DPRD Sulut.
Ketua BPMS GMIM Pdt HWB Sumakul membernarkan adanya aturan tersebut dalam tata gereja, namun itu tidak berlaku bagi Ketua Kompelka.
Ia menjelaskan dari 15 orang struktur BPMS, hanya 10 orang di antaranya yang berlaku aturan tersebut yakni seorang Ketua, empat orang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, dua orang Wakil Sekretaris, seorang Bendahara dan dan seorang Wakil Bendahara.
Untuk kriteria 10 orang beda dengan 5 orang. Yang 5 orang ketua kompelka bisa dari anggota partai," ujarnya.
Sumakul mengatakan, tidak bisa aturan itu aturan itu berlaku juga bagi Kompelka
"Tidak boleh seperti itu, bisa jadi miskin ini gereja. Tidak boleh digeneralisir," katanya.
Pdt Sumakul menegaskan, 5 orang Ketua Kompelka yang terpilih sudah sah dan tidak bisa diskualifikasi karena sudah ikut aturan sesuai tata gereja.