Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Angelina Tjandring Setia Dampingi Aditya Moha saat Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Rabu (28/2/2018) menggelar sidang perdana kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Editor: Aswin_Lumintang
Ist/Tribunnews.com
Angelina Tjandring, istri anggota DPR Aditya Moha sebagai Terdakwa kasus dugaan suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini Rabu (28/2/2018) menggelar sidang perdana kasus suap terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Selain Sudiwardono sebagai penerima suap majelis hakim j‎uga akan menyidangkan terdakwa lainnya, anggota DPR Aditya Moha sebagai pemberi suap.

Baca: 3 Astronot Rusia Pulang Kampung, Setelah Hampir 6 Bulan Tinggal di Luar Angkasa

Baca: Bolmong - Sekda Pimpin Langsung Musrenbang Kecamatan Lolak

Baca: Ahok Terpaksa Hanya Bisa Titip Surat ke Majelis Hakim, Tetap Mendekam di Mako Brimob

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Pembacaan dakwaan dilakukan secara terpisah.

Pantauan Tribunnews.com, jaksa lebih dulu membacakan dakwaan terhadap Aditya, selanjutkan giliran pembacaan dakwaan terhadap Sudiwardono.

Baca: Ahok Terpaksa Hanya Bisa Titip Surat ke Majelis Hakim, Tetap Mendekam di Mako Brimob

Keluarga inti dari kedua terdakwa tampak menghadiri sidang. Termasuk istri dari Aditya, Angelina Tjandring, ‎putri dari Syamsudin Tjanding.

Tampak Angelina hadir duduk di kursi paling depan menggunakan busana putih dipadu kerudung merah muda serta menenteng tas hitam.

Selama pembacaan dakwaan sang suami, Angelina tampak tertunduk dan menyimak dengan seksama seluruh dakwaan.

Dalam kasus ini, Aditya diduga memberikan suap 64.000 dollar Singapura kepada sudiwardono untuk mempengaruhi putusan banding terhadap terdakwa Marlina Moha Siahaan, ibunda Aditya.

Marlina yang menjabat sebagai Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 200f-2011 sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Manado.

Atas vonis itu, Marlina mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado dan Aditya memberikan suap agar ibundanya tidak ditahan serta divonis bebas.

Baca: Pakar LIPI Angkat Bicara Soal Pohon Berambut di Pemakaman Depok yang Sempat Heboh

Baca: Pakar LIPI Angkat Bicara Soal Pohon Berambut di Pemakaman Depok yang Sempat Heboh

Baca: Hari Terakhir Registrasi Kartu Prabayar, Warga Kotamobagu Simak Nih!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved