Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Advetorial

Hari Terakhir Registrasi Kartu Prabayar, Warga Kotamobagu Simak Nih!

Rabu (28/2/2018) merupakan batas waktu akhir bagi pengguna layanan kartu prabayar jasa telekomunikasi untuk lakukan registrasi kartu.

Editor: Fransiska_Noel
ISTIMEWA/KOTAMOBAGUKOTA.GO.ID

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Rabu (28/2/2018) merupakan batas waktu akhir bagi pengguna layanan kartu prabayar jasa telekomunikasi untuk lakukan registrasi kartu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kotamobagu, Ahmad Yani Umar menghimbau kepada pengguna layanan kartu prabayar di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera melakukan registrasi SIM Card.

Menurut Yani, hal ini perlu dilakukan agar data pengguna karu prabayar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, serta guna menjaga keamanan data pengguna.

"Sesuai Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016, pemerintah mewajibkan kepada semua pengguna jasa telekomunikasi, baik pelanggan tetap maupun calon pelangganuntuk meregistrasi kembali SIM Card dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan data dari pengguna layanan telekomunikasi itu sendiri," ujar Yani.

Sementara itu, Kepala Bidang Statistik, Informasi dan Komunikasi Publik (SIKP) Diskominfo Kotamobagu, M. Fahri Damopolii menambahkan, sesuai Siaran Pers Kemenkominfo Nomor 60/HM/KOMINFO/02/2018 tentang himbauan registrasi ulang SIM Card yang diterima Diskominfo Kotamobagu, maka bagi yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan pemblokiran kartu prabayar oleh Kemenkominfo.

"28 Februari, hitung mundur pemblokiran secara bertahap dimulai. Kalau 30 hari tidak juga dilakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar. Kemudian 15 hari setelah diblokir, jika masih belum registrasi, akan dilakukan pemblokiran SMS dan panggilan masuk. Jika 15 hari lagi setelahnya tidak registrasi, maka paket data internet dan seluruh layanan akan diblokir," jelas Fahri.

Untuk itu Fahri menyampaikan bagu masyarakat Kota Kotamobagu yang belum melakukan registrasi ulang agar segera melakukan registrasi, baik kartu prabayar lama maupun kartu prabayar baru, sesuai petunjuk dari masing-masing provider.

"Jika para pengguna layanan telekomunikasi prabayar belum terlalu mengerti cara meregistrasi, bisa datang langsung ke Diskominfo Kotamobagu untuk dibantu," tutup Fahri. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved