Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ini Permintaan Jonru Kepada Pendukungnya Saat Jalani Sidang

Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016..

Editor:
ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting usai menjalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID-Sebelum sidang ujaran kebencian dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terdakwa kasus ujaran kebencian Jonru Ginting mengimbau kepada massa pendukungnya untuk tetap menjaga ketertiban.

"Mohon untuk mengikuti persidangan tertib karena umat Islam merupakan umat yang cinta damai," ujarnya kepada para pendukungnya, Senin (26/2/2018).

Selain itu, ia mengatakan bahwa kondisinya di dalam sel tahanan baik saja.

"Insya Allah kondisi saya baik saja, bisa meningkatkan ibadah dan menulis buku," ujarnya lagi.

Baca: Terungkap 20 Fakta Dibalik Tenggelamnya Kapal Titanic, Ada Kisah Cinta Mengalahkan Rose dan Jack

Ia juga meminta kepada para pendukunganya agar dapat istiqomah dan mendoakan dirinya segera terbebas dari segala tuntutan hukum.

Jonru didakwa secara berlapis, yakni jPasal 28 ayat 2 juncto 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua dakwa Pasal 4 huruf b angka 1 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 156 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Di Tahanan, Jonru Mengaku Mampu Tingkatkan Ibadah dan Menulis Buku

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved