Sidang Tipiring Operasi Tangkap Tangan, 19 Pelangggar Akui Kesalahan
Pelanggar peraturan daerah di Kecamatan Sario mengakui perbuatan mereka dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (23/2/2018) di lobi Man...
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelanggar peraturan daerah di Kecamatan Sario mengakui perbuatan mereka dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (23/2/2018) di lobi Mantos I, Manado, Sulawesi Utara.
Dari total 34 pelanggar, hanya 19 orang yang ikut sidang.
Sementara 15 pelanggar yang tak ikut sidang, harus mengambil langsung KTP mereka di Pengadilan Negeri Manado.
Namun harus membayar denda terlebih dahulu.
Suasana sidang yang dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Manado Halijah, berlangsung lancar.
Tak ada pelanggar yang membantah semua dakwaan jaksa Gladys Turangan dan Indra Sinaga.
Jika masih mengelak, saksi siap memberikan keterangan.
Saksi datang dari kepala lingkungan, Satpol PP atau perangkat kelurahan lainnya.
Ketika saksi memberi keterangan, pelanggar umumnya tak bisa mengelak lagi.
Pelanggar yang dinyatakan bersalah langsung membayar denda.
Dalam sidang ini, denda rata-rata Rp 100 hingga 200 ribu.
Setelah menyelesaikan administrasi, pelanggar bisa langsung mengambil KTP mereka.
Pemerintah Kota Manado menggelar sidang tipiring operasi tangkap tangan penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Retribusi Pelayanan kebersihan.
Serta Perda Nomor 18 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban dan Perwako Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir.
Mendampingi hakim Asisten I Pemkot Manado, Micler Lakat, Kasat Pol PP Xaverius Runtuwene, Kabag Hukum Yanti Putri, Camat Sario Marthen Kapoyos serta Panitera Frangky Rumeya.