Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Istri Polisi Ini Terancam Dipecat dari BPJS Karena Dipergoki Selingkuh

Menurut Harto, atas laporan suami WI, yang merupakan anggota Polresta Bandar Lampung...

Editor:
Tribun lampung
vidio 

TRIBUNMANADO.CO.ID -WI, istri polisi yang kedapatan berselingkuh dengan pria lain terancam dipecat dari pekerjaannya.

Dia dianggap melanggar kode etik dan membuat institusi tempatnya bekerja.

WI diketahui bekerja di BPJS Kesehatan Bandar Lampung.

Dia bersama pria selingkuhannya dilaporkan suaminya sendiri ke Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan perselingkuhan.

Keduanya diancam hukuman penjara 9 bulan.

Kasus dugaan perselingkuhan antara istri polisi dengan pria idaman lain memasuki babak baru.

Setelah digerebek oleh suaminya sendiri di kamar hotel, WI (33) dan teman prianya MH (26) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan kasus tersebut ditangani oleh penyidik Unit Prempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung.

"Iya benar, kasusnya dimajukan dan terus diproses. Kasusnya dilanjutkan oleh pelapor, suami WI sehingga kasusnya terus berlanjut. Kini kedua terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelas Harto, Senin (19/2/2018).

Menurut Harto, atas laporan suami WI, yang merupakan anggota Polresta Bandar Lampung.

Petugas Polsek Tanjungkarang Barat bersama Polresta Bandar Lampung mengamankan WI dan MH di kamar No 321 Hotel Cityhub, di Jalan Kartini, Tanjungkarang Pusat, Rabu (14/2/2018) malam.

Harto mengatakan, kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun penyidik Unit PPA Polresta Bandar Lampung tidak melakukan penahanan.

Harto menuturkan, polisi tidak bisa melakukan penahanan terhadap keduanya.

Karena pasal untuk melakukan penahanan terhadap keduanya tidak ada.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved