Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Guru SMA Penyebar Berita Bohong dan Ujaran Kebencian Ditangkap Polisi

Seorang guru SMA di Banten berinisial RPH (48) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber BareskrimPolri, Selasa (20/2/2018) dini hari.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Direktur Cyber Crime Mabes Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam diskusi Melawan Hoax yang digelar di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Jumat (9/2/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang guru SMA di Banten berinisial RPH (48) ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber BareskrimPolri, Selasa (20/2/2018) dini hari.

Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong yang menyebut bahwa Partai Komunis Indonesia diberikan senjata dan akan menyerang ulama.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran mengatakan, motif pelaku menyebarkan konten tersebut untuk mengingatkan agar berhati-hati karena akan muncul serangan komunis.

Baca: Disebut Saracen, Asma Dewi Menangis karena Merasa Difitnah Polisi

"RPH ditangkap terkait postingan pelaku pada akun Facebook miliknya yang bermuatan diskriminasi ras dan etnis dan atau ujaran kebencian dan permusuhan terhadap individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," ujar Fadil melalui keterangan tertulis, Rabu (21/1/2018).

Baca: Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Memang Akal-akalan

Dalam laman Facebook atas nama RPH, pelaku membagikan link tulisan berjudul "15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai Untuk Bantai Ulama".

Baca: Menko Polhukam Wiranto: 21 Kali Penyerangan ke Tokoh Agama, 15 Kali Pelakunya Tidak Waras

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua ponsel beserta simcard. Disita pula akun Facebook dengan nama RPH.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 16 juncto Pasal 4 Huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang SARA dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Pesan kepada masyarakat, netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," kata Fadil.

Baca: Hadapi Sidang PK, Ahok Tunjuk 3 Kuasa Hukum

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved