Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hadapi Sidang PK, Ahok Tunjuk 3 Kuasa Hukum

Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali

Editor: Aldi Ponge
POOL/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan didampingi tiga kuasa hukum saat sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum Ahok beranggotakan Fifi Lety Indra, Josefina Agatha Syukur, dan Daniel.

Sebelumnya, Ahok didampingi 22 kuasa hukum saat persidangan penodaan agama.

Baca: Hakim Minta Ahok Dihadirkan di Sidang Gugatan Cerai

"Ada tiga pengacara, termasuk Pak Daniel," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018). 

Ia mengatakan, tidak ada alasan khusus mengapa Ahok hanya menunjuk tiga pengacara untuk mendampinginya saat sidang PK.

Baca: 2 Saksi Dihadirkan Ahok untuk Mendukung Gugatan Cerai

Putusan itu telah dipertimbangkan Ahok.

Meski demikian, ia memastikan komunikasi dengan puluhan pengacara lain masih tetap dilakukan.

Baca: Ahok Ajukan 12 Bukti Berupa Foto, Rekaman, dan Percakapan WhatsApp di Sidang Cerai

"Tetap ada komunikasi melalui grup WhatsApp," ujarnya.

Ahok mengajukan PK ke MA pada 2 Februari 2018. PK tersebut terkait vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017.



 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved