Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Memang Akal-akalan
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana menengarai ada keganjilan pengajuan peninjauan kembali Ahok
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menengarai ada keganjilan pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung (MA).
Egi mencurigai keberadaan tangan kekuasaan yang turut campur atas tindakan hukum yang ditempuh Basuki atau biasa dikenal dengan sapaan Ahok ini.
Baca: Pengadilan Negeri Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani
"Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” kata Eggi Sudjana di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018) kemarin.
Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.
Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.
Sementara pihak MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018 mendatang.
Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jonru Ginting Tidak Merasa Bersalah
"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya," urainya.
"Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya," tambah dia.
PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra
Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti menodai agama.
Baca: Fahri Hamzah Bakal Dilaporkan Nazaruddin ke KPK
Semula Ahok berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dia membatalkan banding tersebut.
Jaksa penuntut umum yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencabut bandingnya dengan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).
Kasus Ahok dipastikan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding tersebut.