Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ahok Ajukan PK, Eggi Sudjana: Ini Memang Akal-akalan

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana menengarai ada keganjilan pengajuan peninjauan kembali Ahok

Editor: Aldi Ponge
Repro/KompasTV
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengacungkan dua jari saat tiba di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pascadivonis selama 2 tahun pidana penjara oleh majelis hakim dalam kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana menengarai ada keganjilan pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Agung (MA).

Egi mencurigai keberadaan tangan kekuasaan yang turut campur atas tindakan hukum yang ditempuh Basuki atau biasa dikenal dengan sapaan Ahok ini.

Baca: Pengadilan Negeri Jakut: PK Ahok Terkait Vonis Buni Yani

"Saya curiga memang sudah ada yang mengatur. Ahok dulu tidak mengajukan banding karena ada bisikan untuk ajukan PK, sehingga hukumannya tidak ditambah,” kata Eggi Sudjana di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2018) kemarin.

Eggi bukan tanpa alasan menyatakan kecurigaannya itu.

Menurutnya, pihak MA juga secara cepat memproses pengajuan PK Ahok yang masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2 Februari 2018 lalu.

Sementara pihak MA langsung mengadakan sidang perdana pada 26 Februari 2018 mendatang.

Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Jonru Ginting Tidak Merasa Bersalah

"Ini memang akal-akalan, langsung sidang, cepat sekali, bisa bebas cepat dia. Terdakwa yang mengajukan PK tidak akan dihukum melebihi masa hukuman sebelumnya," urainya.

"Justru melalui PK itu terdakwa bisa langsung bebas dari segala hukuman yang menjeratnya," tambah dia.

PK itu diajukan Ahok melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina Syukur dan Fifi Lety Indra

Ahok divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena dinilai terbukti menodai agama.

Baca: Fahri Hamzah Bakal Dilaporkan Nazaruddin ke KPK

Semula Ahok berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Namun, dia membatalkan banding tersebut.

Jaksa penuntut umum yang juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mencabut bandingnya dengan mengirimkan berkas pencabutan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (6/6/2017).

Kasus Ahok dipastikan berkekuatan hukum tetap atau inkracht setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memproses pencabutan banding tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved