Minggu, 19 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepsek Dianiaya Wali Murid

Kisah Kepsek di Lolak Dianiaya Wali Murid Residivis Kasus Pembunuhan

Ia mengalami luka di tangan, hidung patah, lebam di kepala terkena kaca, sakit di punggung, dan darahnya membasahi bagian depan seragam dinasnya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Alexander Pattyranie
Facebook
Penganiayaan Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Pertama Negeri 4 di Labuan Uki, Lolak, Bolmong, Provinsi Sulawesi Utara. 

"gembali lagi terjadi penganiayaan terhadap guru oleh wali murid,
kepala sekolah smp 4 lolak di aniaya oleh orang tua murid
kejadian tadi pagi jam 10 pagi,
kepala sekolah dipukul pke meja kaca, dan kaki meja,,,hanya krna kepala sekolah menegur siswa dan menyuruh buat surat pernyataan atas kenakalan yg dilakukan siswa tersebut.
sangat dj sayangkan."

Sontak postingan ini langsung menarik perhatian warganet Sulawesi Utara.

Saat ini, postingan itu telah dibagikan sebanyak 119.592 kali, mendapat 36 ribu tanggapan, 4.400 komentar.

Postingan tentang penganiayaan kepala SMP Negeri 4 Lolak.
Postingan tentang penganiayaan kepala SMP Negeri 4 Lolak. (Facebook/MANGUNI TEAM123 / Tetengkoren Berguna)

Dengan Kondisi Luka-luka Melapor Diantar Suami

Jadi korban penganiayaan, Astri Tampi Kepala SMP Negeri 4 ini pun melapor ke Polsek Lolak Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 10.30 Wita.

Astri diantar melapor oleh suami dengan kondisi masih luka-luka akibat terkena kaca meja.

Setelah korban melapor, pihak kepolisian melakukan visum dan segera menindaklanjuti laporan.

"Anggota langsung bergegas menuju ke tempat kejadian perkara dan menjemput tersangka Meidy di rumahnya Desa Labuan Uki," ujar Kapolsek Lolak AKP Suharno.

Beruntung tersangka tidak melarikan diri dan mengaku khilaf atas tindakan yang telah dilakukan.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Setelah berhasil diringkus, pihak Kepolisian Sektor Lolak melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap Meidy.

Kapolsek Lolak AKP Suharno berkata untuk tersangka masih dalam rangkaian pemeriksaan dan tidak bisa diwawancarai oleh para awak media.

Untuk hari ini pihak Polsek akan memeriksa para saksi dan tersangka.

Sambil menunggu hasil visum dokter apakah mengakibatkan cacat atau tidak kepada korban.

Tersangka bisa dijerat dengan Undang-undang 351 ayat 1, ancaman hukum maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 3/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved