Polisi Bongkar Pembatas Jalan di Sekitar Zero Point Manado
Pembatas jalan yang dipasangi di bagian tengah jalan dari arah Marina Plaza hingga depan Kantor Bank SulutGo dan seterusnya telah dibongkar.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada pemandangan yang tak biasa di Zero Poin, Jumat (09/02/2018) sore.
Pembatas jalan yang dipasangi di bagian tengah jalan dari arah Marina Plaza hingga depan Kantor Bank SulutGo dan seterusnya telah dibongkar.
Tidak ada lagi pembatas antara jalur mikrolet maupun jalur kendaraan lainnya. Semuanya telah satu jalan.
Terpantau juga beberapa personel polisi mengenakan rompi hijau stabilo aktif membunyikan peluit sambil mengangkat tangan mengatur arus lalu lintas.
Jalur di Zero Poin memang telah direkayasa lagi. Arah kendaraan tetap sama.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Manado Kompol Marganda Aritonang mengatakan memang ada rekayasa baru di Zero Point.
Hal itu sudah mulai sejak sekitar tiga hari yang lalu.
"Dengan permasalahan aktivitas masyarakat yang cukup tinggi maka kami Sat Lantas Polresta Manado yang dipimpin langsung oleh kapolresta telah melakukan rekayasa dengan membongkar seluruh median jalan yang terbuat dari beton yang selama ini digunakan sebagai pembatas kanalisasi jalur mikrolet dengan kendaraan lainnya. Program itu dianggap tidak terlalu baik dengan sistem transportasi sekarang maka pak kapolresta telah memerintahkan untuk memindahkan seluruh median jalan," ujarnya
Lanjut kasat, dengan perubahan tersebut, yang semula mikrolet menurunkan dan menaikkan penumpang di sebelah kanan jalan saat ini sudah harus melakukannya di sebelah kiri jalan.
"Sekarang kita berharap seluruh pengemudi mikrolet menaikkan dan menurunkan penumpang di sebelah kiri jalan. Sehingga tata cara menaikkan dan menurunkan penumpang sesuai dengan aturan yang berkeselamatan. Kita ketahui sendiri pintu mikrolet berada di sebelah kiri. Ini juga untuk meminimalisir bahaya terhadap penumpang," ujar kasat.
Kasat lantas berharap, mudah-mudahan kedepan program ini dapat dipahami oleh seluruh pengguna jalan.
"Selama 30 hari kedepan kita masih akan tetap memberikan imbauan agar menaikkan dan menurunkan penumpang di sebelah kiri jalan. Setelah itu jika tidak dipatuhi kita akan melakukan tindakan hukum berupa tilang," ujarnya.