Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saksi Ungkap Pembangunan RSJ Ratumbuysang Tak Sesuai dengan Rencana Awal

Gedung tersebut rencananya dibangun sebanyak enam lantai, namun kemudian berubah menjadi lima lantai.

Penulis: | Editor:
Kolase Foto Tribun Manado
Gedung RSJ Ratumbuysang 

Sidang yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wita selesai pukul 17.00 Wita.

Hadir pula tiga terdakwa, satu di antaranya Jermina Tampemawa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Kemudian Vanda Jocom selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan David Liando, kontraktor.

Pembangunan RSJ Ratumbuysang ini berlangsung pada 2015 lalu.

Hasil perhitungan Kejati kasus ini merugikan keuangan Negara senilai Rp 3,3 miliar dari total anggaran pembangunan Rp 18 miliar. (*)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved