Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Saksi Ungkap Pembangunan RSJ Ratumbuysang Tak Sesuai dengan Rencana Awal

Gedung tersebut rencananya dibangun sebanyak enam lantai, namun kemudian berubah menjadi lima lantai.

Penulis: | Editor:
Kolase Foto Tribun Manado
Gedung RSJ Ratumbuysang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang tak sesuai dengan rencana awal.

Gedung tersebut rencananya dibangun sebanyak enam lantai, namun kemudian berubah menjadi lima lantai.

Tak hanya itu, pembangunan pada tahun 2015 lalu itu juga terjadi keterlambatan.

Demikian Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSJ Prof VL Ratumbuysang Herry Pohajow ungkapkan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Manado, Rabu (7/2/2018).

Agenda sidang kali ini memeriksa saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan di Ruang Cakra, Pengadilan Tipikor Manado.

Selain Herry, mantan Asisten II Setdaprov Sulut Sanny Parengkuan menjadi saksi pada sidang itu.

"Pembangunan tahap dua (oleh kontraktor David Liando) telah selesai, terminnya sudah 100 persen.

"Namun, bangunannya hingga kini belum bisa digunakan. Tapi, secara umum pelayanan di rumah sakit tetap berjalan baik,'' kata Herry di pengadilan.

Ia mengakui sesuai dengan kesepakatan yang tercatat dalam notulen rapat, ada beberapa perubahan dalam pembangunan gedung rumah sakit.

Misalnya, pada rapat 26 dan 28 Oktober 2015, perencana berkesimpulan perlu dilakukan penguatan pondasi.

Selain itu perlu pengurangan jumlah lantai bangunan dari 6 menjadi 5 lantai saja setelah mendengar saran dari ahli struktur.

"Perencana yang berkesimpulan untuk membuat gedung sesuai desain baru dari 6 lantai menjadi 5 lantai, bukan dari pengawas dan pelaksana,'' kata Herry.

Dia membenarkan pertanyaan dari Jeverson Petonengan, kuasa hukum David Liando,.

Jeverson menanyakan soal notulen rapat pada 3 November 2015 yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Herry mengungkapkan juga bahwa terjadi keterlambatan dalam pekerjaan proyek, tapi mampu dituntaskan pada Januari 2016.

"Ada juga temuan dari BPK terhadap pekerjaan proyek, tapi sudah dikembalikan oleh terdakwa,'' kata dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved