Pemprov Sulut Siapkan Aturan untuk Pengembang yang Akan Mereklamasi di Manado Utara
Intinya pergub tersebut mengatur soal kewajiban pengembang jika mau melakukan reklamasi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor:
Karena mulai dari reklamasi sampai dengan pembangunan hingga nantinya mulai berjalan menjadi pusat bisnis baru, mebutuhkan tenaga kerja yang banyak.
"Namun demikian hal tersebut hanya sisi ekonomi saja, belum sisi lainnya," kata dia.
Namun rencana reklamasi itu mendapat penolakan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Chaetodon.
Aktivis LSM Chaetodon, Edwin Tumoka, mengatakan proses reklamasi dilakukan padahal masih banyak lahan di darat.
"Kecuali masalahnya, Manado ini sudah terancam kalau tidak direklamasi akan tenggelam, atau sudah tidak ada lahan lagi untuk pembangunan," katanya didampingi Rizky Wuwumbene, Jenly Ponga dan Maikel Kayeli, beberapa waktu lalu.
Halaman 2 dari 2