Kapolda Sulut Ikut Protes Kasus WN Pemilik Sabu 30 Gram Cuma Direhabilitasi
Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito ikut angkat bicara soal kasus narkoba pemilik 30 gram sabu yang pernah ditangkap Polda Sulut lalu.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUN MANADO.CO.ID, MANADO - Kapolda Sulut Irjen Bambang Waskito ikut angkat bicara soal kasus narkoba pemilik 30 gram sabu yang pernah ditangkap Polda Sulut lalu.
Irjen Waskito protes karena dalam putusan persidangan hanya diputus untuk direhabilitasi.
Kasus dimaksud Kapolda yakni kepemilikan sabu 30 gram oleh Kepala Bidang Pendaftaran Ekstensifikasi Penilaian Dirjen Pajak Kanwil Suluttenggomalut inisial WN
penyalahgunaan narkoba yang tertangkap memiliki sabu 30 gram diputus hanya rehabilitasi, bukan hukuman pidana penjara.
Kapolda mengatakan, keputusan rehabilitasi itu jika memiliki narkoba setengah gram atau 0,5 gram
"Keputusan Direhabilitasi itu jika Narkoba cuma setengah gram itu, atau orang tua menyerahkan ke polisi untuk direhabilitasi," kata dia ketika diwawancara wartawan di Graha Gubernuran, Bumi Beringin , Manado, Jumat (2/3/2018).
Narkoba merupakan kasus darurat, Negara sedang bekerja keras untuk mengatasi masalah darurat narkoba ini, Sebab itu harus juga dituangkan dalam keputusan hukum
Sejauh ini kasus ini sudah tak lagi ada di ranah kepolisian.
Setelah tersangka ditangkap dan diproses, Kepolisian kemudian melakukan pelimpahan ke Jaksa.
Kini tugas jaksa menuntaskan kasus tersebut yang kabarnya dalam proses tahap banding pengadilan.