Satu Napi Melarikan Diri Panjat Tembok Tiga Meter
Satu narapidana asal Kotamobagu melarikan diri dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Manado dengan mengelabuhi petugas
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu narapidana melarikan diri dari dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Manado, Rabu (31/01/2018) pukul 18.05 wita.
Narapidana asal Kotamobagu berinisial IK (26) mengelabuhi satu petugas Lapas Manado yang sedang bertugas.
Waktu itu memang sementara proses pengecekan sekaligus waktunya narapidana mengambil jatah makanan.
Satu narapidana dengan kasus pencurian sepeda motor ini melihat ada kesempatan untuk keluar dari pintu tiga. Waktu itu memang ada satu orang petugas yang sedang berjaga.
Namun petugas itu kemudian ke kantin. Saat itulah satu narapidana ini keluar melewati pintu tiga. Selanjutnya narapidana ini menuju ke pos empat untuk naik tembok.
Di Pos Empat itu memang tidak ada petugas yang berjaga, satu narapidana ini kemudian melewati ram-ram lalu menaiki tembok yang tigginya hanya tiga meter.
Kalapas Manado Sulistyadi membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya memang dia (narapidana) berhasil mengelabuhi petugas di Pintu tiga. Ia kemudian menaiki tembok di pos empat. Disana tidak ada petugas yang berjaga, karena memang kita kekurangan personel," ujar dia kepada Tribun Manado, Rabu (31/01/2018) pagi saat ditemui di Kantor Wilayah Kemenkumham Jalan Diponegoro.
Setelah berhasil menaiki tembok, narapidana tersebut langsung melarikan diri.
Lima menit kemudian, petugas sipir Lapas Manado langsung mengetahui adanya pelarian tersebut. "Ada narapidana lain yang melihat lalu berteriak. Mendengar itu, petugas saya langsung melakukan pengejaran," ujar kalapas.
Sekitar 100 meter dari Lapas, personel Lapas Manado menemukan satu kaos narapidana dan sendal. "Memang Waktu lari dia mengenakan dua pakaian Narapidana, kaos yang pertama dia lepas di pinggiran kantor (Lapas Manado), kemudian kaos kedua dia lepas di dekat tower sekitar 100 meter dari Kantor Lapas," ujar kalapas.
Kalapas mengatakan bahwa narapidana yang melarikan diri tersebut sedang dikejar. "Kita sudah berkoordinasi dengan instansi lain untuk menangkapnya. Informasi terakhir dia masih berada di sekitaran wilayah Manado. Tidak lama lagi akan tertangkap, dia orang Kotamobagu dan tidak mengetahui situasi di Manado," ujar dia.
Narapidana tersebut kasusnya yaitu melanggar pasal 362 KUHP. Dia melakukan pencurian sepeda motor. "Dia itu pindahan dari Kotamobagu. Divonis empat tahun penjara. Dan nanti akan bebas pada 22 Februari 2019," ujar kalapas.