Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sudah Jadi Residivis Curanmor saat Belia, Bota Dapat 'Hadiah' Timah Panas di Usia 18 Tahun

Tahun lalu, Bota menggasak tujuh motor dari 10 kali kasus pencurian yang ia lakukan. Ia pun jadi buruan polisi.

Penulis: Nielton Durado | Editor:
IST
Ilustrasi curanmor. 

Bota juga pernah kabur dari penjara. Peristiwa itu terjadi tiga tahun lalu, tepatnya pada 12 Februari 2015.

Bota yang saat itu masih berusia di bawah umur, ditahan di Rumah Tahanan Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polresta Manado.

Penangkapan remaja, berawal ketika ditilangnya RM (31), pada operasi lalulintas Polres Minahasa Utara.

Motor Honda Revo DB 9747 MF yang digunakan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.

RM kemudian mengaku bahwa motor tersebut adalah hasil curian Bota dan RT salah satu rekannya.

Sudah 15 unit motor yang dijualnya, dan rencananya motor Revo itu akan dijual di Bitung.

Bota dan RT kemudian ditangkap Tim Resmob Polresta Manado di rumah masing-masing, pada 7 Februari 2015 malam.

Setelah ditangkap, diketahui RT adalah residivis kasus kepemilikan sajam yang bebas dari Rutan Malendeng pertengahan 2014.

Namun ia kembali ditangkap dan ditahan di Polsek Malalayang karena melakukan enam kali pencurian motor, di akhir November 2014.

Tapi penahanannya hanya seminggu. "Benar pada tahun 2015, dia sempat kabur dari tahanan, tapi berhasil ditangkap lagi," ujar Sitepu.

Kini, Bota harus mendekam kembali di balik jeruji.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved